ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kota Jayapura

Operasi Sikat Cycloop 2024, Polresta Jayapura Ungkap 15 Kasus

15 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dalam Operasi Sikat Cycloop ini, dilakukan sejak 10 Oktober-9 November 2024.

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Amatus
Suasana jumpa pers oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol VictorMackbon (tengah), Humas Ipda Raka (kiri), Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), Kanit Opsnal Ipda Zain (kanan). 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Amatus Huby

TRIBUN-PAPUA.CPM, JAYAPURA - Polresta Jayapura melalui Operasi Sikat Cycloop berhasil mengungkap 15 kasus curanmor di wilayah hukumnya, serta Kabupaten Keerom.

Operasi tersebut dilakukan untuk menekan aksi kejahatan 3C, yaitu  Curat, Curas, dan Curnamor.

15 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dalam Operasi Sikat Cycloop ini, dilakukan sejak 10 Oktober-9 November 2024 atau 30 hari.

Baca juga: Polresta Jayapura Catat 667 Pelanggar Terjaring Selama Oprasi Zebra Cartenz 2024

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, belasan kasus yang diungkap ini dilakukan 10 orang pelaku, dengan rincian 9 laki-laku dan 1 perempuan. 

"Modus curanmor rata-rata dengan cara merusak fungsi slop kontak dan pada saat pemilik lengah. Curat memanfaatkan kesempatan yang ada, pada malam hari, merusak kunci, memasuki rumah dengan cara memanjat pagar. Dan Curas merampas paksa barang milik korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,"katanya saat jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Operasi Patuh Cartenz 2024, Polresta Jayapura Kota Tindak Pengendara yang Tidak Disiplin

Faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan kejahatan, menurut Mackbon, yaitu masih terkait ekonomi.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian Kendaraan Bermotor diancam hukuman Paling Lama 7 Tahun. Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam Hukuman paling lama 9 Tahun. 

"Dan pemberatan pidana terhadap pelaku Residivis ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 488, 487, 488 KUHP D. Pemberatan pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan Berulang di tambahkan Pasal 65 KUHP,"ujarnya. 

Baca juga: Tindak Lanjut Kasus Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar, Polresta Jayapura Kota Tangkap Seorang Pelaku

Sementara untuk pelaku anak di bawah umur dilakukan proses hukum sesuai ketentuan UU RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Walaupun masa Operasi Sikat Cycloop telah berakhir, Polresta Jayapura Kota akan tetap melakukan upaya pencegahan maupun penegakkan hukum terhadap kejahatan 3 C (Curat, Curas, dan Curanmor) guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,"tegas Mackbon.

Diketahui identitas para pelaku sebagai berikut, APM, 21 Thn, Pasal 383 KUHP / Curat AY. 17 Thn, Pasal 383 KUHP / Curanmor AH, 22 Thn. Pasal 383 KUHP / Curanmor DBS, 13 Thn. Pasal 383 KUHP / Curanmor ACI, 17 Thn. Pasal 385 KUHP / Curas MHR, 19 Thn. pasal 383 KUHP / Curanmor (Residivis) JW, 22 Thn, Pasal 383 KUHP / Curanmor dan 385 KUHP / Curat (8 Kasus) FYW, 22 Thn. Pasal 383 KUHP / Curanmor (Residivis) MM, 24 Thn, Perempuan, Pasal 382 KUHP / Curanmor (Residivis).

Baca juga: Sidak THM, Sat Narkoba Polresta Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, ada 27 buah Pce Sparepart Truck berbagai jenis, 1unit HP Iphone, 14 Promax warna ungu, 1 buah gelang emas eberat 80 gram, dan 1 buah bros emas seberat 25 gram.

Lalu, 1 unit motor motor Honda Mega Pro warna hitam pelat nomor A 4042 AL. 1 unit motor Honda CRF Wama Hijau Hitam PA 2140 RY. 1 unit motor Honda Scoppy warna putih PA 8322 RF. 1 motor Honda Beat Street warna hitam No Rangka MH1JFZ218HKO14837 / No Mesin JF22E1023847.

Baca juga: Sempat Melawan, Wanita Penjual Sabu di Kawasan Abepura Diringkuk Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota

1 unit motor Yamaha Jupiter Warna Biru PA 4008 RO, 1 motor Yamaha Jupiter Z PA 5208 AL. 1 motor Honda Basi Street Warna Hitam PA 2231 JE. 1 motor Yamaha Mio Soul PA 4121 RO. 1 motor Honda Beat PA 5340 RB dan 1 motor Honda Beat PA 5481 JA.

Selanjutnya 1 motor Honda Beat Warna Abu-Abu No Rangka MH1JFZ219KK597538 / No Mesin JF22E1501408. 1 motor Honda CB 150 R Warna Hitam PA 3757 RS. 1 motor Yamaha NMAX Warna Silver PA 4357 D. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved