ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Ingin OTT Dihapuskan, Ada Apa?

Johanis Tanak merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengenai relevansi OTT pada KPK.

Tribun-Papua.com/Kompas
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK 2019-2024 yang maju jadi Capim KPK tuai sorotan gegara pernyataan akan hapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seandainya terpilih jadi ketua KPK. (KOMPAS/Heru Sri Kumoro) 

Padahal, Komisi III DPR berharap agar OTT dilakukan sesuai dengan konsepnya.

Apakah di antara calon anggota Dewas berpandangan hal yang sama terkait OTT KPK?
 
Saat rapat konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2024), salah satu kandidat, yakni Wisnu Baroto, pun berpemikiran sama dengan Johanis Tanak tentang tidak perlunya lagi OTT KPK.

Namun, ia tidak melihatnya dari sisi legalitas.

Menurut dia, OTT yang selama ini dilakukan KPK tak lagi relevan dengan pemberantasan korupsi.

Meski sempat mengubah paradigma, KPK perlu berkembang dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Penyidik KPK, menurut dia, harus mampu menganalisis dan mendeteksi kasus korupsi yang besar dan melibatkan organ strategis bangsa.

 ”Dengan berkembangnya modus kejahatan yang canggih, beragam, dan berskala besar, maka metode OTT tidak lagi mumpuni untuk memerangi hal tersebut,” tutur Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Mengapa ada usulan agar OTT KPK diatur dalam regulasi khusus?
 
Calon anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, menginginkan operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan lembaga antirasuah itu diatur dalam undang-undang khusus.

Hal itu diungkapkan Benny saat rapat konsultasi dan pendalaman calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Benny menganalogikan OTT KPK dengan penyidik polisi yang melakukan pembelian narkoba terselubung untuk menangkap pelaku.

Selain itu, menurutnya, OTT juga mirip dengan transaksi di bawah pengawasan, yakni ketika polisi membuntuti kurir narkoba hingga melakukan transaksi agar mengetahui pihak lain yang terlibat.

”Menurut pendapat kami, hal ini (pidana narkoba) diatur khusus dalam undang-undang khusus. Maka, dalam hal OTT KPK, menurut kami, juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum, sehingga nanti tidak dipermasalahkan,” ujarnya.

Bagaimana pakar hukum dan masyarakat sipil melihat sikap sejumlah capim dan Dewas terkait OTT KPK?
 
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto saat dihubungi Rabu (20/11/2024) mengatakan, tidak tepat argumentasi yang disampaikan Johanis Tanak, bahwa OTT KPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, operasi tangkap tangan itu (OTT) dilakukan pihaknya saat Yan Piet Mosso yang diduga sedang melakukan korupsi di wilayah Papua Barat Daya hari Minggu (12/11/2023).
Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, operasi tangkap tangan itu (OTT) dilakukan pihaknya saat Yan Piet Mosso yang diduga sedang melakukan korupsi di wilayah Papua Barat Daya hari Minggu (12/11/2023). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

”Justru operasi adalah upaya dari penegak hukum untuk menggali informasi sehingga mereka mengetahui akan terjadi suatu tindak pidana korupsi. Ya pernyataan Johanis Tanak itu kan mencari-cari alasan saja,” ujar Aan Eko.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, juga mengatakan, praktik OTT KPK selalu didahului dengan proses perencanaan, mulai dari proses penyadapan hingga diikuti pengintaian terhadap terduga pelaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved