Nasional
Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Ingin OTT Dihapuskan, Ada Apa?
Johanis Tanak merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengenai relevansi OTT pada KPK.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Kompas
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK 2019-2024 yang maju jadi Capim KPK tuai sorotan gegara pernyataan akan hapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seandainya terpilih jadi ketua KPK. (KOMPAS/Heru Sri Kumoro)
Ketika terduga beraksi, KPK dapat langsung melakukan penangkapan.
”Dan perlu dipahami bahwa proses penyadapan sendiri sebagai sebuah proses perencanaan ketika hendak melakukan OTT secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 Ayat (1) UU KPK,” ujar Diky.
ICW pun mendesak anggota Komisi III DPR tidak memilih calon pemimpin KPK berdasarkan selera subyektif hanya karena calon yang diuji hendak menghapus OTT KPK.
Sebab, hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan membahayakan masa depan pemberantasan korupsi. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan berlangganan.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.