ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Jangan Saling Klaim, Steve Dumbon: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024

Steve Dumbon, menyebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, rekapitulasi suara berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

|
Editor: Lidya Salmah
istimewa
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon (tengah) bersama para komisioner. 

TRIBUN-PAPUA.COM,  JAYAPURA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Pilkada Papua 2024 tidak dapat dijadikan acuan. 

Sebab, kata dia, hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang dalam kontestasi Pemilu.

Mengenai hasil perhitungan suara yang banyak beredar di media sosial, Steve menegaskan bahwa KPU akan mengikuti pedoman jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.

“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegas Ketua KPU saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, di Jayapura, Papua, Selasa, 3/12/2024.

Baca juga: KPU Papua Mulai Membuka Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Gubernur, Ditargetkan Rampung 9 Desember

Steve Dumbon, menyebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, rekapitulasi suara berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

“Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada tanggal 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai, sementara di tingkat provinsi dimulai 30 November dan dijadwalkan selesai pada 9 Desember 2024,”terangnya. 

Baca juga: KPU Papua Siapkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yapen

Namun, dengan berbagai pertimbangan, KPU memutuskan untuk membuka pleno rekapitulasi suara pada hari ini, Selasa.

“Pada saat ini, hasil monitoring di wilayah Biak, Supiori, dan Yapen menunjukkan bahwa tingkat kabupaten/kota, termasuk PPD, baru mencapai 95 persen.”

“KPU berharap perhitungan suara di tingkat distrik dapat selesai pada malam ini, pukul 23.59 WIB, dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota,”imbuh Steve Dumbon.

Baca juga: Ketua KPU Papua dan 5 Komisioner Kota Jayapura Dilaporkan ke DKPP, Dianggap Tidak Independen

Steve Dumbon juga berharap setelah pleno pembukaan hari ini, beberapa kabupaten/kota dapat menyelesaikan perhitungan suara di tingkat kabupaten.

Selanjutnya, ke tingkat provinsi pada 4 Desember 2024. KPU Papua memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami akan sesuai dengan jadwal yang ada di KPU, sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved