ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Hasil Rekap Tim Paslon Tak Bisa Jadi Acuan Kemenangan Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Papua

Steve menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
Ketua KPU Papua Steve Dumbon 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- KPU Provinsi Papua mulai melakukan penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024. 

Pilkada Papua diikuti oleh 9 kabupaten/kota yakni Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Sarmi, Jayapura, Keerom, Waropen dan Mamberamo Raya yang memilih calon kepala daerahnya, sekaligus melakukan pemilihan untuk Pilkada Gubernur Papua.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah membuka pleno tingkat kabupaten pada 3 Desember 2024. 

Namun, rekapitulasi penghitungan suara telah dilakukan sejak 30 November yang dilakukan secara berjenjang mulai TPS.

Baca juga: Jangan Saling Klaim, Steve Dumbon: Hanya KPU yang Berhak Tetapkan Paslon Menang dalam Pilkada 2024

Rencananya, sambung Steve, rapat pleno tersebut akan berakhir pada 9 Desember 2024, sesuai yang telah ditetapkan KPU.

“Saat ini masih penghitungan suara tingkat distrik (PPD). Diharapkan perhitungan suara tingkat PPD diselesaikan lebih cepat. Targetnya, pada 6 Desember 2024, perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota dapat selesai,” katanya di Jayapura, Selasa (3/12/2024) saat pembukaan rapat pleno KPU Papua.

Steve menegaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon tidak dapat dijadikan acuan.

Baca juga: Awalnya Steve Dumbon Khawatir KPU Papua Bawa Tahapan Buruk Pileg ke Pilkada

Sebab, tegas mantan jurnalis senior di Papua ini, hanya KPU yang bisa memutuskan siapa yang kalah dan menang.

“Hasil perhitungan yang diumumkan oleh masing-masing tim sukses di media sosial tidak dapat dijadikan acuan, KPU yang berhak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah setelah penetapan resmi pada 9 Desember 2024,” tegasnya.

“Kami memastikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,"timpal Steve. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved