ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polresta Jayapura Kota

Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Organda Jayapura Masuk Tahap Dua

Victor Mackbon mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaks

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
KEKERASAN TERHADAP ANAK: Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/1/2025). Kapolres memastikan proses hukum terhadap pelaku sudah masuk tahap dua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Proses penyidikan terhadap pasangan suami istri berinisial NS dan JY yang telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak laki-laki berinisial AS (5) di Organda, masih berjalan.

Hal itu dikatakan Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Jemaat GKI Sologratia Waena, Kota Jayapura Rayakan HUT PI ke-170 Dengan Sukacita

Victor Mackbon mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan, bila dinyatakan lengkap maka kedua tersangka langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.

"Terhadap kedua pelaku oleh Penyidik disangkakan Pasal 76 huruf C junto pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelasnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan, KAMAM KAMI Siap Dilantik Sebagai Bupati-Wakil Bupati Biak Numfor

Kapolresta Jayapura juga menjelaskan bahwa untuk modus yang dilakukan oleh dua pelaku, yaitu dengan cara memukul kemudian menendang dan menganiaya menggunakan benda tumpul untuk melakukan kekerasan sehingga korban mengalami sakit trauma.

"Untuk korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan atas kerjasama kami pihak Kepolisian dengan instansi Perlindungan Anak yang ada di Kota Jayapura, dimana sampai saat ini korban masih di bawah pengawasan dari P2TP2A yang ada di kota Jayapura,"terangnya.

Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Putusan MK, TNI-Polri Gelar Razia dan Patroli di Yahukimo

Untuk korban sendiri kata Kapolresta Jayapura Kota, diangkat dan dirawat oleh kedua pelaku lantaran keluarga kandungnya di Manokwari tidak peduli dengan keberadaannya, sehingga keluarga pelaku yang peduli dengan korban kemudian mengadopsinya.

Baca juga: MENCEKAM! Konflik Antarpendukung Paslon Pecah di Mulia Puncak Jaya, Aktivitas Warga Lumpuh Total

"Untuk motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban dilatar belakangi korban sering membuat anak pelaku menangis, sering ditegur namun terus dilakukan oleh korban, namun apapun alasannya hal tersebut yang dialami korban tidak bisa dibenarkan, kedua pelaku telah salah menerapkan pola didik anak terhadap korban,"tutup Kapolresta Jayapura.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved