Polresta Jayapura Kota
Proses Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Organda Jayapura Masuk Tahap Dua
Victor Mackbon mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaks
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Proses penyidikan terhadap pasangan suami istri berinisial NS dan JY yang telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak laki-laki berinisial AS (5) di Organda, masih berjalan.
Hal itu dikatakan Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Jemaat GKI Sologratia Waena, Kota Jayapura Rayakan HUT PI ke-170 Dengan Sukacita
Victor Mackbon mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan, bila dinyatakan lengkap maka kedua tersangka langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.
"Terhadap kedua pelaku oleh Penyidik disangkakan Pasal 76 huruf C junto pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelasnya.
Baca juga: MK Tolak Permohonan, KAMAM KAMI Siap Dilantik Sebagai Bupati-Wakil Bupati Biak Numfor
Kapolresta Jayapura juga menjelaskan bahwa untuk modus yang dilakukan oleh dua pelaku, yaitu dengan cara memukul kemudian menendang dan menganiaya menggunakan benda tumpul untuk melakukan kekerasan sehingga korban mengalami sakit trauma.
"Untuk korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan atas kerjasama kami pihak Kepolisian dengan instansi Perlindungan Anak yang ada di Kota Jayapura, dimana sampai saat ini korban masih di bawah pengawasan dari P2TP2A yang ada di kota Jayapura,"terangnya.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Putusan MK, TNI-Polri Gelar Razia dan Patroli di Yahukimo
Untuk korban sendiri kata Kapolresta Jayapura Kota, diangkat dan dirawat oleh kedua pelaku lantaran keluarga kandungnya di Manokwari tidak peduli dengan keberadaannya, sehingga keluarga pelaku yang peduli dengan korban kemudian mengadopsinya.
Baca juga: MENCEKAM! Konflik Antarpendukung Paslon Pecah di Mulia Puncak Jaya, Aktivitas Warga Lumpuh Total
"Untuk motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban dilatar belakangi korban sering membuat anak pelaku menangis, sering ditegur namun terus dilakukan oleh korban, namun apapun alasannya hal tersebut yang dialami korban tidak bisa dibenarkan, kedua pelaku telah salah menerapkan pola didik anak terhadap korban,"tutup Kapolresta Jayapura.(*)
Tribun-Papua.com
Info Kota Jayapura
kekerasan terhadap anak
Pj Wali Kota Jayapura
Betty Puy
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Polresta Jayapura Amankan 7,5 Kilogram Ganja Dari 3 Pemuda di Argapura |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Kota Peduli Anak Putus Sekolah dan Buta Calistung |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Tangkap Pria yang Mengedarkan 2 Karton Ganja Melalui Jasa Pengiriman |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Tangkap 22 Orang Terkait Kepemilikan 9 Kg Ganja dan Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Polresta Jayapura Tangkap YW Karena Memiliki 12 Plastik Besar Berisi Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.