Biak Numfor
Pemkab Biak Numfor Mulai Gratiskan Seluruh Biaya Pengurusan Jenazah di RSUD Pada Maret 2025
“Jadi pasien dengan status Orang Asli Papua (OAP) dan kehidupannya masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, yang meninggal di RSUD Biak, pemerinta
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Sebagai salah satu bagian dari program 100 hari kerja Bupati Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM dan Wakil Bupati Jimmy C.R Kapissa, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai memberikan bantuan pembiayaan atau layanan secara gratis terhadap pengurusan pasien yang meninggal dunia di RSUD Biak hingga tiba di rumah duka.
Program pelayanan gratis atau pembiayaan pengurusan jenasah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor itu mulai dilaksanakan sejak, Kamis (13/03/2025). Segala kelengkapan jenazah, termasuk peti, ditanggung pemerintah daerah.
Baca juga: Terima Kunjungan Wasev TMMD, Tim Apresiasi Kinerja Program TMMD ke-123 Kodim 1708/BN
Pemberian bantuan pengurusan dimaksud itu dimulai ketika jenasah dimandikan, menyiapkan baju atau jas, sepatu, peti jenazah dengan tujuan jenazah siap untuk dibawa pulang ke rumah duka, dan biaya untuk pengantaran jenazah sampai tiba di rumah juga ditanggung oleh pemerintah daerah, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Terkait dengan program layanan gratis bagi pasien yang meninggal dunia di RSUD Biak dengan kategori tidak mampu sudah mulai dilakukan terhadap salah satu warga Kampung Baru, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, yang meninggal dunia di RSUD Biak, Kamis (13/03/2025).
Baca juga: Biaya Tak Terduga di Rumah Sakit Bikin Bupati Yapen Geram: Masyarakat Susah Dipersulit
Pasien yang meninggal itu diurus kelengkapannya oleh Pemerintah Biak Numfor sejak di kamar mayat hingga tiba di rumah.
Pengurusan pasien yang meninggal dunia secara gratis itu berlaku di RSUD Biak, sedangkan pasien yang meninggal di rumah sakit lain di luar RSUD Biak tidak menjadi tanggungan pemerintah.
Kategori masyarakat tidak mampu akan memperhatikan data-data masyarakat yang juga sudah terkaver di BPJS Kesehatan dan di RSUD Biak. Artinya masyarakat yang masuk kategori kehidupan ekonominya mampu tidak diberikan layanan yang sama atau tidak digratiskan.
Baca juga: Dukung Perekonomian Warga Kbusdori, Satgas TMMD Ke-123 Beli Hasil Tangkapan Nelayan
“Jadi pasien dengan status Orang Asli Papua (OAP) dan kehidupannya masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, yang meninggal di RSUD Biak, pemerintah daerah menanggung semua biaya pengurusannya sampai tiba di rumah, termasuk yang tinggal di wilayah kepulauan,” kata Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, SH.,MM.
Menurutnya, layanan gratis pengurusan jenazah masyarakat tidak mampu juga akan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) dalam waktu dekat. Bahkan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai program yang dinilai sangat membantu masyarakat tidak mampu itu.
Baca juga: Satgas TMMD Ke-123 Laksanakan Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis di SD YPK Ambrisau
“Lima tahun masa kepemimpinan kami program memberikan layanan gratis ke masyarakat yang meninggal dunia di RSUD Biak, khususnya OAP yang dari sisi ekonomi tidak mampu akan berjalan terus,” tandas Markus O. Mansnembra yang juga adalah mantan Penjabat Bupati Sarmi.
Ditambahkan, dalam program 100 hari kerja kedepan, pihaknya akan melakukan berbagai kegiatan, evaluasi, koordinasi dan komunukasi dengan semua stakeholder dalam menindaklanjuti sejumlah program yang diharapkan dapat menyentuh langsung kepada masyarakat.(*)
Pemkab dan Masyarakat Biak Numfor Gelar Syukuran HUT ke-107 |
![]() |
---|
SKB Biak Numfor Berupaya Menjangkau Masyarakat yang Belum Tersentuh Pendidikan Formal |
![]() |
---|
Pengusaha Ayam Petelur di Biak Numfor Siap Dukung Program MBG |
![]() |
---|
Persiapan Festival Munara Wampasi di Biak Hampir Rampung |
![]() |
---|
SMK Pertanian Mandow Mendambakan Perhatian Pemerintah Biak Numfor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.