Rabu, 6 Mei 2026

APS Papua Pegunungan

APS Lapor Dugaan Maladministrasi Pansel DPRK/DPRP Papua Pegunungan Kepada Kemendagri

"Saya menyampaikan sejumlah pandangan kritis menyangkut dugaan maladministrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang telah kami dampingi melalui proses h

Tayang:
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/istimewa
SELEKSI DPR PAPEG : Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan Sonni Lokobal, saat menyerahkan tembusan surat hasil temuan dugaan pelanggaran administratif di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada Selasa, (15/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan, Sonni Lokobal mengunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna menyampaikan advokasi terkait proses pengangkatan anggota DPRP Otonomi Khusus (Otsus) dari Provinsi Papua Pegunungan.

"Saya menyampaikan sejumlah pandangan kritis menyangkut dugaan maladministrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang telah kami dampingi melalui proses hukum, termasuk pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan PTUN Papua,"kata Lokobal melalui Pesan WhatsApp kepada Tribun-Papua.com, pada Selasa (15/4/2025)

Baca juga: MRP Dukung Larangan Peredaran Miras dan Narkoba di Jayawijaya Sebab Merusak Generasi Penerus

Dikatakan hari ini, secara resmi menyerahkan tembusan surat hasil temuan dugaan pelanggaran administratif yang dinilai sangat penting untuk diperhatikan secara tepat dan benar oleh Pansel DPRP Papua Pegunungan.

"Sebagai Ketua APS, saya menilai bahwa proses seleksi anggota DPRP Otsus yang berlangsung saat ini mengandung banyak kejanggalan yang dapat berakibat pada terjadinya intervensi pihak luar, yang tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 6A (UU 106) dan Pasal 6B (UU 107) tentang mekanisme pemilihan dan pengangkatan,"ujaranya.

Baca juga: Kantor Dinas Dukcapil Jayawijaya Dipalang Masyarakat, Begini Penyebabnya

Menurutnya Panitia Seleksi seharusnya menjalankan proses ini dengan tahapan yang transparan, kredibel, dan profesional, baik dalam ruang lingkup umum maupun khusus. Sebab, Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan negara atas hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang adat, sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.

Lanjut kata dia keterwakilan OAP dalam DPRP merupakan harapan agar perjuangan atas ketertinggalan dan ketimpangan historis dapat benar-benar dijawab melalui jalur legislasi Otsus. 

Baca juga: Legislator Jayawijaya Segera Panggil Pansel-Pemkab Terkait Seleksi DPRK yang Sarat Kepentingan

"Oleh karena itu, saya meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Wakil Menteri Dalam Negeri untuk segera meninjau ulang amanat UU Otsus terkait mekanisme dan keterwakilan dalam DPRP serta MRP di Provinsi Papua Pegunungan,"katanya.

Ia juga menekankan penolakan terhadap keterlibatan individu yang terafiliasi dengan partai politik dalam mekanisme Otsus, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat representasi kultural dan adat yang menjadi dasar utama DPRP Otsus.

Baca juga: Ketua KNPI Bantah Pernyataan Ismail Asso Tentang Upaya Pemkab Jayawijaya Tekan Miras

"Untuk itu, saya meminta dengan tegas agar Menteri Dalam Negeri membatalkan atau mencabut SK Penetapan Calon Terpilih DPRP Otsus hasil kerja Pansel yang bermasalah tersebut. Proses seleksi ini seharusnya dikembalikan pada mekanisme rekomendasi musyawarah adat dari suku-suku setempat di Papua Pegunungan, demi menjamin keterwakilan yang sah, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,"ujar Lokobal.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, di APS Papua Pegunungan terhadap masa depan Otsus dan keterwakilan OAP yang sejati.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved