Rabu, 6 Mei 2026

Opini

Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua

Tahun 2019 sayà dihubungi Uskup Timika, MGR.John Saklil,Pr agar membuat regulasi penguatan lembaga pelopor pendidikàn di Tanah Papua, àgar jangan ada

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Anggota DPR Provinsi Papua John NR Gobai. 

Oleh : John NR Gobai 

Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua adalah YPK, YPPGI, YPPK Yayasan ADVEN, YAPIS.
Sejak hadirnya Misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fak Fak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah ODO, VVS,JVVS,PMS dari kampung di Papua. 
Yayasan milik Gereja terbukti bisa menjangkau kampung kampung di pegunungan dan pesisir, di kampung kampung Orang Asli Papua.
Lembaga lembaga khususnya yang berbasis Kristen baik Katolik dan Kristen mulai berkurang karyanya sejak dihentikan bantuan belanda pada tahun 1992. 

Baca juga: Dewan Kesenian-Komunitas di Wamena Menggalang Bantuan Pendidikan Untuk Pengungsi Nduga

Tahun 2019 sayà dihubungi Uskup Timika, MGR.John Saklil,Pr agar membuat regulasi penguatan lembaga pelopor pendidikàn di Tanah Papua, àgar jangan ada guru ASN ditarik dari sekolah swasta, saya menyanggupi dan menyusun draft regulasinya, namun dalam peŕjalanan pembahasan di DPRP sejumlah fraksi dan pemerintah mengusulkàn agar digabung dengan draft yang diajukan sdraku pak Johni Banua Rouŵ, akhirnya ditetapkan Perdasi Papua No 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dañ materi tentang penguatan lembagà pelopor pendidikan diatur pada bagian tersendiri.

Baca juga: Berikan Akses Untuk Warga Kurang Mampu, Bupati Sarmi Luncurkan Pendidikan Gratis


 *UU No 2 tahun 2021* 

UU No 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat, (4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kebupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan provinsi Papua. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah daerah memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang memerlukan
Pada UU No 2 tahun 2021, Pasal 10 ayat 1 Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pernerintah Daerah membantu dengan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan dan memprioritaskan pengurus dan peserta didik mayoritas masyarakat OAP.
sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan, maka agar frasa "Lembaga Keagamaan, lembaga swadaya masyarakat" dalam Pasal 56 ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tidak bias, sesuai UU No 2 tahun 2021 dan PP No 106 tahun 2021, prioritas utama perlu diberikan Penguatan bagi Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua.

Baca juga: DPRP Papua Tengah Nilai Kemajuan Daerah Ditentukan Oleh Pendidikan dan Kesehatan


 Perdasi Papua Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pendidikan

BAB XV
PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Bantuan bagi Yayasa Pendidikan
Pasal 68
(1) Pemerintah Provinsi dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 
ayat (1) dapat memberikan bantuan dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
diberikan kepada Yayasan Pendidikan sebagai berikut:
a. Yayasan Pendidikan Kristen;
b. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili;
c. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik;
d. Yayasan Pendidikan Advent; dan 
e. Yayasan Pendidikan Islam.
(3) Selain Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian 
bantuan dapat diberikan kepada yayasan Pendidikan lain yang didirikan oleh 
lembaga keagamaan atau Masyarakat.
(4) Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi 
persyaratan, sebagai berikut:
a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak 
asasi manusia paling singkat 5 (lima) tahun; 
b. berkedudukan di wilayah Provinsi; 
c. telah berjasa dan memberikan kontribusi terhadap keberhasilan 
pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi;
d. mempunyai Satuan Pendidikan yang tersebar di Provinsi;
e. mempunyai sekretariat dan pengurus yang jelas; dan
f. mempunyai penanggungjawab yang jelas.
(5) Selain bantuan kepada Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), bantuan dapat diberikan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan.

Baca juga: APS Lapor Dugaan Maladministrasi Pansel DPRK/DPRP Papua Pegunungan Kepada Kemendagri

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pembangunan
prasarana dan sarana, pendidikan dan pelatihan, pemberian kesempatan
praktek kerja, serta beasiswa kepada Peserta Didik.
Pasal 69
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d, harus 
memenuhi persyaratan:
a. telah didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi Pendidikan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. melaksanakan Kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan sekurangkurangnya
3 (tiga) tahun;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. jumlah penerimaan uang lebih kecil dari biaya minimum sekolah;
e. seluruh Peserta Didik memenuhi persyaratan sebagaimana Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan negeri yang setingkat;
f. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendidik tetap yang memiliki
kewenangan dan kompetensi mengajar; dan
g. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai jenis Satuan Pendidikan
Pasal 70.

Baca juga: MRP Dukung Larangan Peredaran Miras dan Narkoba di Jayawijaya Sebab Merusak Generasi Penerus

(1) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5), ditentukan berdasarkan:
a. jarak dan tingkat kesulitan daerah serta ukuran Satuan Pendidikan yang
sejenis dan/atau setingkat;
b. memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari Satuan Pendidikan
yang dikelola Yayasan Pendidikan; dan
c. kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Bagian Kedua
Bantuan Pendidik pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan
Pasal 71
(1) Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk
memberikan bantuan berupa formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.
(2) Dalam hal formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi
melalui kepala perangkat daerah yang membidangi Pendidikan berkoordinasi
dengan Yayasan Pendidikan guna pengisian formasi khusus dimaksud.
(3) Tata cara pelaksanaan pengisian formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72

Baca juga: Tatap Muka Bersama Ratusan Kepsek, Bupati Biak Minta Mereka Ciptakan Generasi Penerus Berkualitas


(1) Pemerintah Provinsi dapat menempatkan Pendidik Aparatur Sipil Negara
kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.
(2) Penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), atas permohonan Yayasan Pendidikan kepada Gubernur melalui kepala
perangkat daerah yang membidangi Pendidikan.
(3) Tata cara penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 *Penutup* 
Demi menghargai jasa 5 Yayasan Pelopor Pendidikan di Tanah Papua, kami berharap Gubernur,Bupati dan Walikota, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD dapat melaksanakan Peraturan perundang undangan ini dengan baik.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved