PSU Papua
Menanti Ketegasan dan Profesionalisme DKPP Terhadap Kasus KPU Papua
Mereka itu telah bertindak dengan sewenang wenang, sengaja melanggar peraturan perundang undangan dan kode etik penyelenggara pemilu,” katanya.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – 30 Juni 2025 merupakan hari yang paling menyesakkan bagi tiga anggota KPU Kota Jayapura, Provinsi Papua karena mereka telah dihukum dengan pemberhentian tetap dari dewan kehormatan penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, dengan tuduhan telah membiarkan terjadinya penggelembungan suara terhadap satu pasangan calon gubernur Papua pada Pilkada serentak 2024 yang lalu.
Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara Pasangan Matius-Aryoko melalui siaran persnya kepada Tribun-Papua.com, Minggu, (6/7/2025) mengatakan, sepintas putusan DKPP ini seakan telah memenuhi rasa keadilan (Kepuasan) pihak yang menggugat.
Baca juga: 3 Rumah di Dok VII Habis Dilahan Api Dalam Sekejap
Tetapi secara substantif sesungguhnya telah meniadakan fakta hukum yang tak terbantahkan, bahwa 3 anggota KPU yang dipecat oleh DKPP tersebut hanyalah kepingan kecil dari puzzle carut marut pilkada Papua, sebab para aktor utamanya masih tetap dapat bekerja sebagai penyelenggara meskipun sudah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Mereka itu telah bertindak dengan sewenang wenang, sengaja melanggar peraturan perundang undangan dan kode etik penyelenggara pemilu,” katanya.
Baca juga: Tonny Tesar: NasDem Komitmen Dukung Pemerintah dan Perjuangkan Aspirasi Rakyat Papua
Rifai Darus mengatakan cukup janggal jika mencermati putusan DKPP yang ada selama ini. Sebab ada kesan keberanian para penjaga kehormatan penyelenggara pemilu itu akan sangat galak/tegas kepada para penyelenggara kecil (akar rumput), tetapi sangat ramah kepada para pemegang kuasa tertinggi.
“Tentu kita tidak akan melupakan adanya putusan unik DKPP kepada seorang Hasyim Asyari (Ketua KPU RI) sebelum akhirnya yang bersangkutan benar benar diberhentikan. Dan contoh yang paling mutakhir adalah putusan nomor 229 tahun 2025 yang hanya memberi teguran keras kepada 5 anggota KPU Papua yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang undang Pilkada dan PKPU, serta melawan kode etik penyelenggara pemilu, yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebanyak Rp204 miliar, yang sekali lagi perlu ditegaskan,” ujarnya.
Baca juga: Disdikbud Biak Numfor Lepas 12 Siswa Program ADEM Sekolah Keluar Papua
Perbuatan 5 anggota KPU Papua tersebut merupakan pangkal dari semua masalah pilkada di Papua.
Bahwa tuduhan penggelembungan yang dialamatkan kepada tiga anggota KPU Kota Jayapura itu sesungguhnya tidak akan pernah terjadi, jika sejak semula KPU Papua tidak meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat untuk berlaga dalam kontestasi pilkada.
Baca juga: Kampanye Terbatas MDF Berlanjut di Yapen Timur, Masyarakat Antusias Sambut Sang Jenderal
Sayangnya konteks ini tidak pernah dianggap ada oleh DKPP, padahal DKPP sendiri yang telah menyatakan KPU Papua terbukti bersalah karena meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat, dan jika dikorelasikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan hasil pilkada Papua, maka seharusnya dapat dimaknai bahwa Pilkada Papua itu tidak pernah ada, karena unprosedural, maladministrasi, dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah proses yang disebut pilkada, sehingga harus diulang dan dimulai dari 0 (nol).
Jadi menjadi sangat naif, jika tiga anggota KPU Kota Jayapura ini harus diberhentikan untuk sesuatu proses yang sesungguhnya sudah dianggap tidak ada oleh Mahkamah konstitusi, dan unprosedural menurut DKPP sendiri.
Baca juga: TNI Tembak Mati Petinggi OPM Wilayah Intan Jaya
Penghukuman terhadap 3 anggota KPU Kota Jayapura oleh DKPP ini seperti sebuah paradoks, karena di satu sisi DKPP seakan-akan membenarkan adanya proses pilkada yang tidak benar di Papua, sehingga ada pihak yang harus diberhentikan dari adanya ketidakberesan dari penyelenggaraan pilkada itu.
“Sampai di sini tentu kita harus sependapat, namun, jika pertanyaan kritis harus diajukan kepada DKPP adalah, mengapa yang diberhentikan hanya penyelenggara tingkat bawah (Kota)? Sementara Penyelenggara Tingkat Provinsi hanya diberi teguran keras? Bukankah seharusnya penyelenggara tingkat provinsi di Papua yang paling bertanggungjawab terhadap ketidakbenaran proses pilkada di Papua? Apa alasan logis pemaaf bagi penyelenggara tingkat provinsi, sehingga DKPP hanya menegur?,” ujarnya.(*)
| KPU Papua Resmi Menetapkan Mari-Yo Sebagai Gubernur |
|
|---|
| Dewan Adat Ajak Warga Papua Tidak Respon Keputusan MK Dengan Tindakan Merugikan |
|
|---|
| MK Jadwalkan Putusan Sengketa PSU Pilgub Papua pada 17 September 2025 |
|
|---|
| Polres Jayapura Siagakan 150 Personel Jelang Putusan MK Atas Hasil PSU Papua |
|
|---|
| Rakyat Bersuara: Seruan Tegas dari Tanah Papua Untuk Akhiri Polemik PSU Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mfkgoghihjhdsa.jpg)