ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bawaslu Biak

Bawaslu Biak Numfor: APK 2 Paslon PSU Harus Ditertibkan Sebelum 3 Agustus

"Kami bersama KPU telah melakukan pengepakan logistik ke dalam kotak suara. Pengepakan surat suara sudah selesai

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
BAWASLU BIAK NUMFOR - Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Mandowen (kanan) ketika wawancara tahapan PSU gubernur Papua dan wakil, Jumat, (1/8/2025). Memasuki masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) sudah harus dibersihkan sebelum 3 Agustus. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua terus mengawal seluruh tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) gubernur dan wakil gubernur Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang.

Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Mandowen menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak awal tahapan, termasuk pembentukan badan adhock oleh KPU, pelaksanaan kampanye yang berlangsung hingga 2 Agustus, hingga tahapan logistik seperti penyortiran, pengepakan surat suara dan distribusi perlengkapan pemungutan suara.

Baca juga: Benyamin Arisoy Pimpin Apel Gabungan Sambut HUT ke-80 RI di Kepulauan Yapen

"Kami bersama KPU telah melakukan pengepakan logistik ke dalam kotak suara. Pengepakan surat suara sudah selesai, semua logistik sudah tersedia. Untuk surat suara lebih akan dimusnahkan pada H-1 sebelum pemungutan suara," jelas Simon saat ditemui di Biak, Jumat (01/8/2025)

Bawaslu juga akan mengawasi masa tenang yang berlangsung pada 3 hingga 5 Agustus. Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) wajib ditertibkan pada 2 Agustus.

Baca juga: Kasus Malaria di Papua Tengah Harus Ditangani Bersama

“Secara regulasi, penertiban atribut kampanye bukan lagi berada di bawah kewenangan Bawaslu, sehingga kami sangat berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk pengawasan di tahap ini,” ujarnya.

Terkait pengawasan di lapangan, Simon menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyiapkan total 670 orang badan adhock, yang terdiri dari 57 pengawas di 19 distrik (3 orang di masing - masing distrik), 268 pengawas kelurahan/kampung, dan 345 Pengawas TPS sesuai jumlah TPS di Biak Numfor.

Baca juga: 100 Lebih Jurnalis Maluku Papua Siap Berkompetisi di Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

“Dari sisi personel, kami memang terbatas, tapi seluruh jajaran kami sudah siap untuk mengawal PSU hingga pleno tingkat kabupaten,” tegasnya.

Simon juga menyoroti terkait tantangan teknis dalam pelaksanaan pengawasan, terutama terkait ketersediaan jaringan internet dimana Bawaslu menggunakan aplikasi Siwaslih untuk pelaporan dan koordinasi, yang sangat bergantung pada koneksi internet.

Baca juga: DPR Papua Pegunungan Minta TNI di Ibele Tidak Mengusik Masyarakat

“Jika tidak ada jaringan, maka pelaporan dan komunikasi pengawasan akan terhambat. Untuk itu, kami memohon dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan akses internet, agar pelaksanaan tugas pengawasan PSU berjalan maksimal,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved