Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP setelah Cerai
Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP setelah bercerai.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.
KTP elektronik berlaku seumur hidup.
Kendati demikian, perubahan pada data identitas KTP wajib segera diperbarui.
Pembaruan data identitas ini juga termasuk pada pembaruan status perkawinan.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Perceraian di Kantor Dukcapil

Status perkawinan yang tercantum di KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia ada empat, yakni Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, dan Cerai Mati.
Status 'Cerai Hidup' artinya seseorang telah bercerai dan belum menikah lagi, sedangkan status 'Cerai Mati' berarti seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum menikah lagi.
Berikut persyaratan dan tata cara mengubah status perkawinan di KTP setelah bercerai.
Persyaratan
1. Kartu Keluarga (KK) asli
2. KTP
3. Akta Perceraian
Baca juga: Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP Menjadi Kawin
Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP setelah Cerai di Kantor Dukcapil
1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.
2. Ajukan permohonan kepada petugas Dukcapil dan serahkan dokumen persyaratan.
3. Petugas akan memverifikasi dokumen.
4. Jika dokumen sudah diverifikasi, KTP baru dengan status perkawinan yang diperbarui akan diterbitkan.
(Tribun-Papua.com)
Cara Membuat KTP, Simak Dokumen Persyaratannya |
![]() |
---|
Cara Mengurus Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak |
![]() |
---|
Peringati Haornas, Disdukcapil Jayapura Jemput Bola Kepengurusan Administrasi Kependudukan |
![]() |
---|
Cara Mengurus KK setelah Pindah Domisili ke Luar Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri untuk WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.