ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP setelah Cerai

Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP setelah bercerai.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP setelah bercerai. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.

KTP elektronik berlaku seumur hidup.

Kendati demikian, perubahan pada data identitas KTP wajib segera diperbarui.

Pembaruan data identitas ini juga termasuk pada pembaruan status perkawinan.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Perceraian di Kantor Dukcapil

KTP WNA dan WNI - Tangkapan layar gambar KTP WNA (oranye) dan KTP WNI (biru) yang diambil dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Minggu (3/8/2025).
KTP WNA dan WNI - Tangkapan layar gambar KTP WNA (oranye) dan KTP WNI (biru) yang diambil dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Minggu (3/8/2025). Simak persyaratan dan tata cara untuk mengubah status perkawinan di KTP setelah bercerai. (Instagram @dukcapilkemendagri)

Status perkawinan yang tercantum di KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia ada empat, yakni Belum Kawin, Kawin, Cerai Hidup, dan Cerai Mati. 

Status 'Cerai Hidup' artinya seseorang telah bercerai dan belum menikah lagi, sedangkan status 'Cerai Mati' berarti seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum menikah lagi.

Berikut persyaratan dan tata cara mengubah status perkawinan di KTP setelah bercerai.

Persyaratan

1. Kartu Keluarga (KK) asli

2. KTP 

3. Akta Perceraian

Baca juga: Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP Menjadi Kawin

Cara Mengubah Status Pernikahan di KTP setelah Cerai di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.

2. Ajukan permohonan kepada petugas Dukcapil dan serahkan dokumen persyaratan.

3. Petugas akan memverifikasi dokumen.

4. Jika dokumen sudah diverifikasi, KTP baru dengan status perkawinan yang diperbarui akan diterbitkan. 

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved