Rabu, 20 Mei 2026

pencurian di biak numfor

Pencuri di Biak Didominasi Pelaku yang Ingin Bertahan Hidup

Kasus pertama, pencurian dengan pemberatan terjadi pada 28 September 2025, dilakukan oleh tersangka berinisial RR (21) dan JP (21). Keduanya dijerat

Tayang:
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
KASUS PENCURIAN - Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan didampingi kasat reskrim dan kasi humas saat press release kasus pencurian, Rabu, (15/10/2025). Sebagian besar motif pencurian adalah ingin bertahan hidup. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Polres Biak Numfor, Polda Papua menangkap sembilan orang tersangka kasus pencurian dan polisi menduga separuh dari pencuri itu masih berkeliaran di lingkungan masyarakat.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan di Biak, Rabu (15/10/2025) mengatakan, empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan dua tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).

Baca juga: Aksi Massa Ricuh di Jayapura: Mobil Polri dan PDAM KIota Dibakar, Tiga Orang Terluka

Kasus pertama, pencurian dengan pemberatan terjadi pada 28 September 2025, dilakukan oleh tersangka berinisial RR (21) dan JP (21). Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone realme warna biru.

Adapun aksi dilakukan dengan cara mengambil handphone dari dasbor motor milik korban yang terparkir di depan salah satu toko, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Baca juga: Serapan Dana Otsus Kabupaten Mimika Tahap II Baru 49 Persen

Kasus kedua terjadi pada 13 Oktober 2025, dengan tersangka AG (21), R (26), dan AS (20). Ketiganya juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit TV 50 inci merek LG, satu hardisk, dan satu laptop.

"Ketiga pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar, menjebol plafon kemudian memasuki rumah, dan mengambil sejumlah barang berharga. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp46,6 juta," terang Kapolres

Baca juga: Tim Pencari Fakta: Pembunuhan Guru Melani Wamea di Yahukimo Murni Kriminal, Bukan Motif Lain

Selanjutnya, kasus pencurian dengan kekerasan terjadi pada 12 Oktober 2025, dilakukan oleh OR (19) dan VK (18). Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone iPhone. 

"Kronologis kejadiannya, kedua pelaku mendatangi korban menggunakan sepeda motor, kemudian merampas handphone korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta," imbuhnya

Baca juga: Gubernur John Tabo Hentikan Pungli Kargo Bandara Wamena

Kasus keempat juga merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada 8 Oktober 2025 dengan tersangka AA (23) sementara satu tersangka lain (PR) masih berstatus DPO. Barang bukti yang disita berupa sebilah pisau dapur dan uang tunai Rp200 ribu.

"Pelaku menodongkan pisau kepada korban lalu merampas satu unit handphone Oppo serta uang Rp300 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta," jelas Kapolres

Baca juga: Pesan Bupati Biak Numfor saat Buka Workshop Pembangunan Desa: Ada Aparat Kampung Terjerat Hukum

Kapolres menegaskan bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di Kabupaten Biak Numfor. "Jadi, terkait kasus pencurian ini masih mewarnai dan mendominasi tindak pidana. Ini menjadi perhatian kita semua. Tentunya saya mengimbau seluruh pihak agar waspada, berhati-hati, dan menjadi polisi bagi diri sendiri,” ujar Kapolres

Kapolres menambahkan, Polres Biak Numfor saat ini juga tengah melaksanakan Operasi Sikat Cartenz 2025, yang menyasar tindak pidana konvensional seperti pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan sebagai target utama operasi.

Baca juga: Usai FBMW, Pemkab Biak Numfor Lanjut Gelar Festival Budaya Biak

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah tersangka yang masih berusia remaja. "Ini menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya kepolisian tetapi juga pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Kita ingin agar remaja tidak terjerumus dan berhadapan dengan hukum. Ini tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Dr. Tantu Usman, S.H,. M.H, menambahkan, jika dilihat dari nilai kerugian dan latar belakang pelaku, sebagian besar motif kejahatan dilakukan untuk bertahan hidup.

Baca juga: BKN Akan Koordinasi Lagi Dengan Kemenpan Terkait Usulan Papua Pegunungan

"Karena itu, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencari solusi bersama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk menyiapkan kegiatan atau peluang usaha bagi mereka agar dapat meningkatkan ekonomi,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved