Polres Biak Numfor
Polisi Biak Ciduk Pembunuh di Numfor Ketika Dalam Pelarian ke Manokwari
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/humas polres biak
KASUS PENGANIAYAAN - Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.I.K (tengah) dalam press release didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas Joko Susilo, di Polres Biak Numfor, Kamis, (13/11/2025). Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan cepat dan kerja samanya dalam membantu pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dalam kejadian itu, pelaku menggunakan pisau daging untuk melukai korban di bagian kepala, bahu, dan tangan. Setelah sempat kabur dan menjadi DPO selama dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Pulau Numfor.
Untuk diketahui bahwa Pulau Numfor terpisah jauh dengan Pulau Biak walaupun merupakan satu kabupaten yang disebut Biak Numfor. Akses dari Biak ke Numfor menggunakan kapal perintis selama satu malam. Sedangkan pesawat hanya beberapa kali dalam seminggu. Biak - Numfor (Papua) - Manokwari (Papua Barat) merupakan rute kapal perintis yang beroperasi di perairan itu. (*)
Tags
Tribun-Papua.com
Kapolres Biak Numfor
Polres Biak Numfor
Bupati Biak Numfor
Pembunuhan
Masyarakat Biak Numfor
Kabupaten Biak Numfor
Manokwari
Berita Terkait: #Polres Biak Numfor
| Kapolres Biak Perintahkan Operasi Cantenz Menyasar Pelanggaran Vital |
|
|---|
| Polres Biak Gandeng PMI Donor Darah Dalam Rangka HUT Bhayangkara |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Polres Biak Panen Raya Jagung Tahap II di Yendidori |
|
|---|
| Kapolres Biak Mengerahkan 100 Personel Dukung Perayaan Idul Adha 1446 H |
|
|---|
| Ungkap 12 Tindak Kriminal, Polres Biak: Kasus Pencurian Mendominasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mksaksdkadkaskkkgj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.