ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polres Biak Numfor

Polisi Biak Ciduk Pembunuh di Numfor Ketika Dalam Pelarian ke Manokwari

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh

Tribun-Papua.com/humas polres biak
KASUS PENGANIAYAAN - Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.I.K (tengah) dalam press release didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas Joko Susilo, di Polres Biak Numfor, Kamis, (13/11/2025). Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan cepat dan kerja samanya dalam membantu pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan. 

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dalam kejadian itu, pelaku menggunakan pisau daging untuk melukai korban di bagian kepala, bahu, dan tangan. Setelah sempat kabur dan menjadi DPO selama dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Pulau Numfor.

Untuk diketahui bahwa Pulau Numfor terpisah jauh dengan Pulau Biak walaupun merupakan satu kabupaten yang disebut Biak Numfor. Akses dari Biak ke Numfor menggunakan kapal perintis selama satu malam. Sedangkan pesawat hanya beberapa kali dalam seminggu. Biak - Numfor (Papua) - Manokwari (Papua Barat) merupakan rute kapal perintis yang beroperasi di perairan itu. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved