Ibu Melahirkan Meninggal Dunia
Tiga RS di Jayapura Saling Bantah Tolak Irene Sokoy, Salahkan Sistem Rujukan dan Aturan BPJS
Apakah kalau kami mematuhi peraturan dari pemerintah kami salah?" Sekarang siapa yang mau disalahkan, Bhyangkara kah," ujarnya.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Marius Frisson Yewun
Rommy menjelaskan pasien merupakan anggota Penerima Bantuan Iuaran (PBI) Kelas 3, dimana peraturan BPJS Kesehatan tertulis bahwa pasien PBI Kelas 3 tidak dapat naik kelas. Petugas kemudian melakukan edukasi peraturan, apabila pasien dirawat maka masuk dalam aturan pasien umum.
Baca juga: Perluas Akses Pendidikan, 15 Mahasiswa STMIK Nabire Dapat KIP dari Senator Yorrys Raweyai
"Apakah kalau kami mematuhi peraturan dari pemerintah kami salah?" tanya dia.
"Sekarang siapa yang mau disalahkan, Bhyangkara kah," ujarnya.
Rommy membatah rumah sakit meminta biaya perawatan kepada keluarga pasien.
"Kami tidak pernah bicara ke pasien kalau mau dioperasi bayar Rp 3 juta, kalau mau dioperasi bayar Rp 4 juta, yang kami lakukan adalah mengedukasi karena PBI kamarnya penuh tidak bisa pindah kelas, karena itu peraturan pemerintah, ini bisanya pasien umum. SOP sudah kami laksanakan," jelasnya.
Baca juga: Sekolah Papua Harapan Hadir di Nabire, Gubernur Meki Nawipa: Wujud Kebangkitan SDM Papua Tengah
Tetapi, kata Rommy, pada akhirnya suami pasien memutuskan membawa pasien ke RSUD Jayapura. Rommy menegaskan bahwa rumah sebagai rumah sakit Polri tidak pernah meminta uang kepada pasien.
"Kenapa Dinas Kesehatan menyalahkan kami, Yowari menyalahkan kami, menolak pasien dan meminta uang sebelum melakukan tindakan. Ini perlu diluruskan kami tidak mungkin melakukan itu. Kalau memang pasien dalam kondisi darurat, kenapa pasien tidak bisa dilayani dengan cepat dari Yowari," ujarnya.
Hingga berita ini dinaikkan Tribun-Papua.com, belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari RSUD Abepura. Artikel berita akan diperbaharui. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/3rssdupapua.jpg)