Kamis, 4 Juni 2026

YPMAK

YPMAK Perketat Transparansi Anggaran Program Kampung di Mimika

YPMAK melaksanakan sosialisasi program sekaligus pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Tahun 2026 di Kampung Tipuka, Distrik

Tayang:
Istimewa
MASYARAKAT MIMIKA - YPMAK melaksanakan sosialisasi Program Kampung 2026 sekaligus pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.(Feronike Rumere). 

Ringkasan Berita:
  • Sosialisasi Pokja: YPMAK menggelar sosialisasi program kampung dan pembentukan Pokja 2026 di Kampung Tipuka, Mimika.
  • Wajib Transparan: Pengelolaan dana harus terbuka, memiliki papan informasi, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) wajib selesai sebelum akhir tahun.
  • Anggaran Bersama: Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib disusun bersama oleh Pokja, aparat, dan warga untuk mendongkrak ekonomi kampung.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) selaku pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus menggencarkan pelaksanaan program kampung di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

YPMAK melaksanakan sosialisasi program sekaligus pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Tahun 2026 di Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan dihadiri perwakilan YPMAK, Staf Divisi Ekonomi YPMAK Iksan Dwi Kanang dan Julius Cenawatme, aparat kampung, serta masyarakat Kampung Tipuka.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya YPMAK dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan yang dijalankan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Baca juga: Pencarian Korban Bom PD II Biak Diperluas Hingga 3 KM ke Laut

Dalam kesempatan itu, Staf Divisi Ekonomi YPMAK, Iksan Dwi Kanang, mengingatkan masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan program kampung, termasuk masa kerja Pokja yang berlangsung mulai Maret hingga Oktober 2026.

Menurutnya, setelah masa kerja berakhir, pengurus Pokja wajib segera menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum akhir tahun.

"Pokja yang sudah menyelesaikan program harus segera membuat LPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana program," ujarnya.

Iksan menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan melalui program kampung.

Baca juga: Kemendagri Gelar Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Papua di Sorong

"Sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama, keterlibatan perempuan minimal sebesar 40 persen dalam setiap program yang dilaksanakan," katanya.

Selain itu, YPMAK menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana program. Setiap kegiatan diwajibkan memiliki papan informasi, dokumentasi kegiatan, serta bukti pembelian barang maupun material yang digunakan.

Dalam sesi diskusi, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan terkait pembentukan Pokja. Beberapa warga mempertanyakan alasan perlunya memilih tokoh-tokoh baru dalam kepengurusan, padahal tokoh masyarakat yang ada dinilai sudah mewakili kampung.

Menanggapi hal tersebut, Iksan menjelaskan bahwa yang dimaksud tokoh dalam struktur Pokja bukanlah tokoh baru, melainkan perwakilan dari masing-masing unsur masyarakat.

Baca juga: Warisan Mematikan PD II: Ledakan Bom Buat Anak-Anak di Pengungsian Kehilangan Perlengkapan Sekolah

"Yang dimaksud tokoh dalam tim Pokja adalah perwakilan. Misalnya tokoh pemuda berarti mewakili pemuda, begitu juga perwakilan perempuan dan tokoh agama," jelasnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved