ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuhan Juragan Emas

MM dan VLH, Pembunuh Juragan Emas Jadi Tahanan Jaksa

MM dan VLH, dua tersangka pembunuhan terhadap juragan emas bernama Nasruddin alias Acik (44) berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penulis: Immanuel Borotoding | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
Tersangka MM, pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin dihadirkan saat press conference di halaman Malolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Immanuel Borotoding

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – MM dan VLH, dua tersangka pembunuhan terhadap juragan emas bernama Nasruddin alias Acik (44) kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kedua tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti.

MM dan Virgita Legina Hellu (istri sah dari Acik) diperiksa kurang lebih empat jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca juga: 13 Lokasi Reka Ulang Pembunuhan Juragan Emas di Jayapura Papua

Dari keterangan yang disampaikan oleh kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terjadi tindak pidana diawali perencanaan dan akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan.

Pembunuhan berencana tersebut telah direncanakan tiga bulan sebelum kejadian.

Motif yang terungkap dari keterangan kedua tersangka ialah ingin menguasai harta kekayaan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 338 dan 340 terkait pembunuhan dan perencanaan pembunuhan.

Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati menanti kedua tersangka.

 “Untuk pelimpahan ke pengadilan, proses administrasi di Kejaksaan Negeri Jayapura selama 14 hari. Namun sebelum 14 hari sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Bambang kepada Tribun-Papua.com, Jumat (29/102021).

Baca juga: Masih Ingat Pria Afganistan Pembunuh Jurangan Emas, Ini Perkembangan Kasusnya

Sekadar diketahui, kasus berawal saat korban bernama Nasruddin alias Acik (44) hendak pulang ke rumahnya.

Saat itu, korban Acik pulang bersama sang istri, Virgita Legina Hellu (25).

Berdasarkan keterangan saksi yang tak lain istri korban, saat itu saksi sedang tidur dan tiba-tiba terbangun.

Saksi terkejut saat melihat korban sudah diancam dengan pisau oleh pelaku yang diduga berjumlah empat orang.

Baca juga: Dua Tersangka Peragakan Pembunuhan Juragan Emas di Kota Jayapura

Para pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved