Ngaku Bisa Usir Hantu yang Menempel, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita
Seorang pria berinisial A alias D di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pelecehan seksual dengan modus dukun.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Istimewa
(Kiri) Pelaku saat diamankan polisi dan (Kanan) Polisi ketika menggeledah rumah A alias D.
SP dan SY dilecehkan oleh pelaku dalam waktu yang berbeda.
Namun menggunakan modus sama, yakni bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir hantu.
"Ngakunya bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir genderuwo yang mengikuti korban," urai Ferry.
Baca juga: Ditangkap di Bali, Koruptor pada Dinas Pendidikan Keerom Papua Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Pengemis Mencuri di Toko Miliknya, Korban di Bekasi Iba dan Berikan Sejumlah Uangnya kepada Pelaku
Terancam hukuman 9 tahun
Ferry melanjutkan, usai pelaporan pihaknya berhasil mengamankan A.
Disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Alif Al Qadri Harahap)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Bisa Usir Genderuwo, Dukun Gadungan di Sumut Setubuhi 2 Wanita, Aksi Dilakukan Berulang Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kiri-pelaku-saat-diamankan-polisi-dan-kanan-polisi-ketika-menggeledah-rumah-a-alias-d.jpg)