ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

KLHK Ajak Lembaga dan Komunitas Masyarakat Bahas Potensi Hutan di Papua

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar lokakarya bersama seluruh lembaga dan komunitas masyarakat di daerah itu

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Suasana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar lokakarya bersama seluruh lembaga dan komunitas masyarakat 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam rangka meningkatkan potensi hutan di Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar lokakarya bersama seluruh lembaga dan komunitas masyarakat di daerah tersebut

Director For Sustainable Governance Community kemitraan KLHK, Hasbi Berliani menjelaskan, lokakarya yang dilaksanakan untuk membahas tentang Peraturan Menteri KLHK Nomor 8 dan 9 tahun 2021 tentang tata hutan dan kehutanan sosial.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pemuda Mabuk yang Lempar Mobil, Soni : Empat Temannya Kabur

Dia mengatakan, lokakarya dilakukan untuk membangun pemahaman bersama serta menginventarisir hak dan isu-isu penting untuk memperkuat implementasi dari peraturan-peraturan yang ada.

"Memang secara umum masih banyak tantangan, tetapi para pihak di Papua saya pikir mempunyai semangat yang luar biasa untuk mendukung iplementasi lokakarya ini," kata Hasbi kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Jumat (25/03/2022).

Baca juga: Makilon Tabuni, Anak SD yang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum TNI di Puncak Papua

Lanjut dia, dalam pertemuan tersebut, juga ada hal-hal penting yang berkaitan dengan pengelolaan potensi hutan.

"Misalnya perlu adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Berikut Ini Pengertian Perayaan Jumat Agung dalam Rangkaian Paskah

Selanjutnya, kata dia, mitra pembangunan, pihak swasta, perguruan tinggi, serta yang berkaitan dengan afermasi di Papua, seperti penguatan masyarakat adat, pemberian pengakuan rekondisi masyarakat adat dan pemberian hak atas hutan adat

Menurut Hasbi, skema kehutanan sosial di Papua sudah memulainya dengan berbagai ijin melalui skema hutan desa, dan kemasyarakatan.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Oknum TNI Aniaya 7 Anak di Papua hingga 1 Tewas

"Semangat ini dapat mendorong bagaimana hutan bisa dapat dikelolah secara lestari dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ada juga beberapa hal terkait kelembagaan pengelolahan hutan, seperti saat ini di Papua ada Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) yang terus berperan.

Baca juga: Putin Dipastikan Hadiri KTT G20 Bali, Begini Sikap Tegas Indonesia terhadap Presiden Rusia

"Oleh sebab itu, mereka berharap peran yang dilakukan perlu didukung dengan mekanisme kerja antara lembaga yang lebih kuat, "katanya.

"Serta infrastruktur, anggaran, dan menurut saya Pemerintah Papua pasti paham untuk mengoprasionalkan berbagai aktivitas untuk menberi dukungan,"ujarnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Menjerit, Harga Minyak Goreng Curah Masih Rp 20.000 per Liter: Pemerintah Gagal

Kemudian, sisi implementasi atau kapasitas hutan sendiri, kata Hasbi ada beberapa usulan.

"Seperti bimbingan teknis atau akurasi-akurasi teknis yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusa,"katanya.

Baca juga: Mensos Risma Sambangi Pedalaman Asmat, Warga Papua: Kami Butuh Sekolah dan Guru

Selain itu, menurut dia, ada juga usulan untuk bagaimana meningkatkan kewenangan terhadap pemberian keuangan dalam dekonsentrasi pada provinsi yang disertai dengan anggaran khusunya disektor kehutanan.

Atas seluruh permintaan yang ada, kata Hasbi, akan melakukan konsultasikan ke pemeritah pusat khususnya KLHK.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved