ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Irjen Ferdy Sambo

Mahfud MD Klaim Motif Fredy Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa!

Polri telah menetapkan Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan ajudannya, Brigadir J di kediamannya.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Polri telah menetapkan Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan ajudannya, Brigadir J di kediamannya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif". 

TRIBUN-PAPUA.COM – Polri telah menetapkan Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan ajudannya, Brigadir J di kediamannya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebelumnya Polri juga telah menetapkan dua tersang terlebih dahulu.

Dua tersangka tersebut adalah Bharada E dan Brigadir RR. Kedua tersangka tersebut adalah ajudan dari Fredy Sambo dan istri.

Baca juga: GEMPAR! Staf Ahli Kapolri Disebut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya

Menilik kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan, serta Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati. Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.

Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved