Nasional
Kabareskrim Polri Disorot, Bawa Nama Tuhan di Kasus Irjen Ferdy Sambo: Pengamat Ini Bereaksi Keras
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto jadi sorotan lantaran membawa-bawa nama Tuhan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Publik: ungkap sebenarnya!
"Saya kira tidak sampai terjadi viral seperti ini, tidak usah nunggu Bharada E sampai hampir satu bulan baru ditangkap," kata Aryanto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (16/8/2022).
Sebagai seorang Perwira Tinggi Bintang Dua, kata Aryanto, Irjen Ferdy Sambo seharusnya dari awal mengakui perbuatannya, bukan malah membuat skenario yang berisi kebohongan.
"Saya melihat kasusnya itu kan dia (Ferdy Sambo) emosi, (karena) harga dirinya terinjak-injak."
"Sehingga dia diluar kendali berbuat itu (pembunuhan kepada Brigadir J), setelah itu dia baru menyesal, dan menutupi (kasus itu dengan kebohongan), jadi ini kok dalam tanda kutip 'tidak jantan'," jelas Aryanto.
Hingga pada akhirnya Kapolri bentuk Satgasus yang bertugas untuk melakukan pengecekkan apakah yang tiga hari dilakukan dalam pengolahan TKP itu benar-benar profesional atau tidak.
Dan ternyata ditemukan ada sebanyak 63 polisi yang terlibat dalam kasus ini.
"(Sebagian dari mereka) yang 30 orang lebih itu kan kemarin itu dimasukkan di dalam tempat khusus itu karena diduga (merekayasa TKP), mereka melakukan tindakan yaitu setelah dipanggil oleh Bapak Sambo begitu kejadian (terjadi), dia (Ferdy Sambo) memanggil anggota-anggotanya itu untuk merekayasa TKP itu bukan mengolah TKP,"
"Sebagian juga ada yang dari Polres yang memang datang sebagai penyidik tapi penyidikannya dikendalikan oleh Bapak Ferdy," kata Aryanto.
Mereka, lanjut Aryanto, lantas ditindak dalam pelanggaran kode etik terlebih dahulu, baru kemudian akan dipidanakan jika memang apa yang mereka lakukan mengandung unsur pidana.
"Yang mengolah TKP (pertama) kelihatannya tidak profesional karena masih dibawah pengaruh Pak Ferdy."
"Kita harus mendapatkan saksi-saksi dulu melalui (menindakan kode) etik itu karena dipikirnya pertama kali dengan asumsi bahwa yang menindak (merekayasa TKP) itu adalah tim."
"Baru kita pilah-pilah, ini yang masuk pidana, yang ini tidak," jelas Aryanto.
Jadi mereka diamankan terlebih dahulu di tempat khusus, baru mereka dapat diperiksa dengan baik.
"30 orang itu kan yang merusak TKP, jadi kalau tidak diamankan dulu ya tidak bisa tanya kamu berbuat apa, kalau mereka masih kesana kemari kan susah mendapatkan informasinya (yang betul-betul valid)," terang Aryanto.
Selanjutnya, agar kejadian tidak berulang, perlunya evaluasi di dalam tubuh dan SDM Polri.
Baca juga: KESABARAN Keluarga Brigadir J Habis, Mabes Polri Didesak Tetapkan Putri Candrawathi jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Kabareskrim-Komjen-Agus-Ardianto13.jpg)