Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Pekan Depan, 5 Tersangka Bakal Dihadirkan
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar pada Selasa (30/8/2022) dan menghadirkan kelima tersangka.
TRIBUN-PAPUA.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan digelar pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi penembakan Brigadir J itu bakal dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini bakal dihadirkan di proses rekonstruksi.
Baca juga: IPW Sebut Ada Anggota DPR dan Kombes Polisi yang Coba Pengaruhi Dirinya soal Kasus Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut diperolehnya dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencana pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP, Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (27/8/2022).
Dedi menambahkan, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, KUHP.
Adapun kelima tersangka itu, meliputi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan saat Diperiksa, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan
"Selain menghadirkan 5 tersangka dan tentunya juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas saat rekonstruksi.
"Agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparansi, objektivitas, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ucapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas, kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," imbuhnya saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Mengaku Lihat Brigadir J Bersimbah Darah di Depan Sambo yang Pegang Senjata
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (26/8/2022).
Pemeriksaan tersebut, diberhentikan sementara dan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.
