ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Bela Lukas Enembe

Harta Lukas Enembe Dilaporkan ke KPK Rp33 Miliar, Dari Mana Uang Rp560 M yang Disetor ke Kasino?

Faktanya, PPATK menemukan setoran ke kasino judi Rp 560 miliar. Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Lukas Enembe melakukan pencucian uang?

Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUN-PAPUA.COM - Total harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilaporkan terakhir berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), periode 2021 sebesar Rp33,78 miliar.

Faktanya, PPATK menemukan setoran ke kasino judi Rp 560 miliar.

Hal ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat.

Lantas, dari mana uang Lukas Enembe yang mengalir ke judi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Rabu (14/9/2022).

Baca juga: TERNYATA Selama Ini BPK Tak Berhasil Periksa Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kok Bisa?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.

Lukas Enembe diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga korupsi dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua dan pencucian uang.

Dikutip dari Harian Kompas, Selasa (20/9/2022), PPATK sudah sejak lima tahun yang lalu sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.

Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar.

Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe itu merupakan setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu.

Selain itu, Lukas Enembe juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dollar Singapura.

Setoran tunai tersebut, di antaranya, digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.

PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank.

Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan oleh anak Lukas.

DEMONSTRASI - Situasi unjuk rasa Save Gubernur Papua yang dilakukan ratusan massa di Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Massa meminta KPK segera hentikasn kasus Lukas Enembe. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
DEMONSTRASI - Situasi unjuk rasa Save Gubernur Papua yang dilakukan ratusan massa di Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022). Massa meminta KPK segera hentikasn kasus Lukas Enembe. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) (Tribun-Papua.com/Kompas.com)

LHKPN hanya Rp 33,78 miliar

Lukas Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara pada periode 2021.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Lukas Enembe mengklaim memiliki harta sebanyak Rp 33,78 miliar.

Harta kekayaan Lukas Enembe relatif terus mengalami peningkatan sejak beberapa tahun belakangan.

Pada laporan LHKPN tahun 2012, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 3,62 miliar.

Baca juga: Koalisi Rakyak Papua Akan Gelar Demo Lagi Bila KPK Tak Hentikan Kasus Lukas Enembe

Berikutnya pada tahun 2016 total kekayaannya sebesar Rp 11,81 miliar, lalu pada Januari 2018 atau saat maju sebagai Calon Gubernur Papua ia melaporkan kepemilikan aset sebesar Rp 21,44 miliar.

Sementara saat melaporkan harta kekayaan ke KPK pada April 2020, Lukas Enembe memiliki kekayaan sebesar Rp 21,19 miliar.

Harta kekayaan Lukas Enembe antara lain berupa tanah dan bangunan hanya tercatat sebesar Rp 13,6 miliar.

Ia diketahui memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar di Kota Jayapura.

Semua aset propertinya merupakan hasil sendiri alias bukan dari warisan atau hibah.

Untuk kendaraan dan mesin, harta kekayaan Lukas Enembe tercatat sebesar Rp 932,48 juta.

Rinciannya yakni satu mobil Toyota Fortuner tahun 2007, satu mobil Honda Jazz tahun 2007, satu mobil Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010, dan satu mobil Toyota Camry tahun 2010.

Selain itu, Lukas Enembe juga melaporkan atas kepemilikan surat berharga senilai Rp 1,26 miliar.

Dia juga memiliki harta kas atau setara kas senilai Rp 17,98 miliar.

Pada LHKPN tahun 2021, Lukas Enembe tak tercatat memiliki hutang. Dengan demikian, total kekayaannya sebesar Rp 33,78 miliar.

Demokrat: Enembe Tak Lagi Ketua DPD

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan semua kader partainya yang terlibat kasus korupsi secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai.

Hal itu menanggapi penetapan Ketua Gubernur Papua sekaligus Ketua DPD Demokrat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca juga: Mahfud MD Dinilai Perkeruh Situasi Papua, Pengacara Lukas Enembe Berekasi Keras: Jangan Bikin Gaduh!

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta di LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp33 Miliar tapi Diduga Setor ke Kasino Rp560 M, Uang dari Mana?,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved