ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Bukan Hanya Sambo, Hendra Kurniawan Ungkap Peran Komjen Agus Andrianto dalam Tambang Ilegal

Kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, terus mencuat.

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, kecil kemungkinannya karena tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, terus mencuat.

Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) atas kasus tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim, kata Hendra.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Keterlibatan Komjen Agus Andrianto dalam Kasus Tambang Ilegal Diungkap Ferdy Sambo: Itu Ada Suratnya

Hanya, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.

Hendra hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu.

“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.

Sebelumbya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu.

Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.

Di akhir kata, dia meminta agar melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tutur Sambo.

Adapun isu itu mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved