Nasional
Mabes Polri: Tidak Ada Penangkapan Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Ismail Bolong sempat viral karena menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
TRIBUN-PAPUA.COM - Mabes Polri menyatakan hingga kini tidak ada penangkapan Ismail Bolong atas pernyataannya yang viral soal dugaan suap Komjen Agus Andrianto di pusaran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Parsetyo, saat dihubungi, Jumat (25/11/2022) siang.
Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur.
Ismail Bolong menjadi sorotan usai memberikan pernyataan adanya keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca juga: Ismail Bolong Ditangkap Buntut Singgung Kabareskrim di Tambang Ilegal, Mabes Polri Bilang Begini
“Sampai dengan hari ini, Pak Karo sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, nggak ada info itu,” kata Dedi.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan bahwa Polri menangkap Ismail Bolong dan dibawa ke Mabes Polri.
Irjen Dedi lantas menanyakan sumber dari informasi yang beredar tersebut.
Sebab, menurut dia, Polri tidak menangkap Ismail Bolong.
“Enggak ada itu, itu info dari mana?” ucap dia.
Ismail Bolong sempat viral karena menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Ismail Bolong yang juga mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
