Lukas Enembe Ditangkap KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Totalnya Capai Rp 11 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total capai Rp 11 miliar.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi total mencapai Rp 11 miliar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Dari total RP 11 miliar tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap dan Rp 10 miliar merupakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran hingga Kondisinya Membaik

Diketahui uang Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe merupakan suap dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Sementara, gratifikasi Rp 10 miliar didapatkan Lukas Enembe dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, Rijatono Lakka yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe diduga memberikan suap agar perusahaannya, PT Tabi Bangun Papua dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears yang bernilai Rp 41 miliar di Papua.
Tiga proyek yang dimenangkan PT Tabi Bangun Papua antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
KPK menduga Rijatono melakukan kesepakan dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Strategi Aparat dan KPK Tangkap Lukas Enembe, Pantau Jumlah Order Nasi Bungkus
“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.
Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas.
Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.
Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, 9 Titik di Jayapura Dijaga Ketat Polisi
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Baca juga: Bandara Sentani Dijaga Ketat Aparat Keamanan Pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.
KPK kemudian mengumumkan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari.
Sedianya, ia akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, karena kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas hingga kondisi kesehatannya membaik.
Saat ini, Lukas menjalani perawatan di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto. Ia ditangani sejumlah dokter spesialis.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.