Lukas Enembe Ditangkap KPK
PPATK Bekukan Kas Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun: Untuk Hindari Potensi Penyimpangan Dana Publik
PPATK membekukan sebagian keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua imbas penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan keuangan Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun.
Pembekuan kas Pemprov Papua tersebut merupakan imbas ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi.
Soal alasan pembekuan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut hal itu guna mencegah penyimpangan dana publik.
Namun, Ivan mengatakan, hanya rekening tertentu saja yang diblokir imbas dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Totalnya Capai Rp 11 Miliar

"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas, serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
"Tidak semua rekening kok. Ini hanya upaya preventif saja karena dalam proses analisis yang kami lakukan, diketahui ada potensi penyimpangan," kata Ivan.
Ivan mengatakan, jumlah kas yang dibekukan masih bisa naik atau turun.
"Jumlahnya masih terus berkembang, bisa naik dan turun," ujar Ivan.
Dirinya juga belum menyebut rekening siapa saya yang diblokir karena masih dalam proses analisis.
"Masih dalam proses analisis ya," katanya.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD, Dokter Pribadi Protes: Beliau Tak Pernah Makan Nasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di kas Pemerintah Provinsi Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi PPATK untuk pembekuan pergerakan uang.
"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud.
Mahfud lantas mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.00 WIT.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kemendagri Tugaskan Sekda Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pada 11 Januari 2023.
KPK mengatakan, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas Enembe dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Kasus Lukas Enembe
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.