ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Setelah Diperiksa KPK Selama 4 Jam, Ini Kata Lukas Enembe!

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya dari tim KPK.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya dari tim KPK selama kurang lebih 4 jam.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada, Kamis (12/1/2022) sekira pukul 21.40 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ini Respon DPP Partai Demokrat

"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.

Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade lantaran terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.

 

 

Saat ini, Lukas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB.

Dia dikawal oleh puluhan personel kepolisian, brimob hingga gegana bersenjata lengkap.

Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.

Baca juga: Koalisi Rakyat Papua Desak Jokowi dan KPK Pertimbangkan Hukum dan Kesehatan Lukas Enembe

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved