ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutannya

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022) - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 

Kelima terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ibu Bharada E Akui Sudah Bertemu Orangtua Brigadir J: Kami Sangat Berduka Cita untuk Keluarga Yosua

Akan Ajukan Nota Pembelaan

Seusai pembacaan tuntutan, Bharada E mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.

Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.

Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.

Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.

Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.

Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.

"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."

"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.

Baca juga: 32 Pengakuan Bharada E dan Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan di Kasus Brigadir J

LPSK Berharap Tuntutan Bharada E Paling Ringan

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengharapkan Bharada E menerima tuntutan paling ringan diantara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved