Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK: Penasihat Hukum Lukas Enembe ‘Setop’ Giring Opini Soal Kesehatan Kliennya
Terdakwa Lukas Enembe saat berada di ruang perawatan seperti duduk, membaca tabloid, berdiri, bahkan berjalan.
Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.
Baca juga: Jejak Keberhasilan Gubernur Lukas Enembe di PON dan Peparnas, Disorda Papua: Patut Diapresiasi!
"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Setelah berkali-kali tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit, Lukas akhirnya dijemput paksa dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Setibanya di Jakarta, ia sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa kondisi kesehatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Bantah Kuasa Hukum, KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Stabil
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ali Fikri
OC Kaligis
RSPAD Gatot Soebroto
Petrus Bala Pattyona
Rijatono Lakka
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.