ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Tulis Surat untuk Tagih Janji Firli Bahuri, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Lukas Enembe menagih janji tersebut melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Firli Bahuri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek surat yang dikirim Lukas Enembe.

Baca juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Kebutuhan Penyidikan

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," kata Ali, Rabu (1/2/2023).

Diketahui sebelumnya, tim pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya mengirim surat pribadi ke Firli Bahuri.

Surat tersebut ditulis Lukas Enembe untuk menagih janji kepada sang Ketua KPK.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Petrus mengaku tidak mengetahui kapan surat itu ditulis Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin

Ia juga enggan mengungkapkan janji apa yang ditagih Lukas Enembe.

"Intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya.' Enggak tahu lah gimana," kata Petrus.

Diketahui, Firli Bahuri pernah menemui Lukas Enembe di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2021), untuk melakukan pemeriksaan kasus hukum dan kesehatan.

Pada waktu itu, Firli mengajak tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK.

Sejumlah pihak lantas mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas yang notabene tersangka kasus dugaan korupsi. 

Firli dinilai telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Bukan Tanpa Dasar Kami Menahan Tersangka di Rutan

Pasal 21 UU KPK hasil revisi menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik ataupun penuntut umum. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved