Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe Tulis Surat untuk Tagih Janji Firli Bahuri, Ini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Lukas Enembe menagih janji tersebut melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Firli Bahuri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek surat yang dikirim Lukas Enembe.
Baca juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Kebutuhan Penyidikan

"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," kata Ali, Rabu (1/2/2023).
Diketahui sebelumnya, tim pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya mengirim surat pribadi ke Firli Bahuri.
Surat tersebut ditulis Lukas Enembe untuk menagih janji kepada sang Ketua KPK.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Petrus mengaku tidak mengetahui kapan surat itu ditulis Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin
Ia juga enggan mengungkapkan janji apa yang ditagih Lukas Enembe.
"Intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya.' Enggak tahu lah gimana," kata Petrus.
Diketahui, Firli Bahuri pernah menemui Lukas Enembe di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2021), untuk melakukan pemeriksaan kasus hukum dan kesehatan.
Pada waktu itu, Firli mengajak tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK.
Sejumlah pihak lantas mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas yang notabene tersangka kasus dugaan korupsi.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Bukan Tanpa Dasar Kami Menahan Tersangka di Rutan
Pasal 21 UU KPK hasil revisi menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik ataupun penuntut umum.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.