ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Bernyanyi, Jubir KPK Bereaksi Keras: Tak Ada Janji Firli Bahuri di Papua!

Ketua KPK Firli Bahuri juga tidak pernah memberikan janji kepada Gubernur Papua, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPSI - Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Surat itu baru diterima pihak pengacara Selasa sore.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada Rabu. Akan tetapi Petrus Bala Pattyonaa enggan mengungkap janji Firli Bahuri yang disampaikan kepada Gubernur Papua itu.

“Intinya (surat itu), ‘Saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’. Enggak tahulah bagaimana," papar Petrus Bala Pattyona.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Baca juga: Pengacara Ini Ungkap Janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe, Jubir KPK Bereaksi Keras

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK sempat kesulitan memeriksa Gubernur Papua itu lantaran tidak bersikap kooperatif.

Lukas Enembe juga mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisan Lukas Enembe menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Ia akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Tak Ada yang Dijanjikan ke Lukas Enembe",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved