Lukas Enembe Ditangkap KPK
Plh Gubenur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Kata KPK
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang juga Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun terkait kasus Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Lukas Enembe terus berjalan.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua yang juga Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun terkait kasus Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengagendakan Ridwan Rumasukun diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Rumasukun dilakukan di Polda Papua.
Baca juga: KPK Bantah Ada Perjanjian antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe, Singgung Pertemuan Keduanya di Papua

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama Ridwan Rumasukun, Sekda Provinsi Papua," kata Ali, Senin (6/2/2023).
Kendati demikian, Ali enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Ridwan Rumasukun.
Sementara itu, KPK juga memeriksa 10 saksi lainnya selain Ridwan Rumasukun.
Mereka adalah petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.
Kemudian pihak PT Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row, Justina Kmur dari PT Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel RR Wambraum dari PT Papua Mekar Abadi, dan Moch Safroni yang merupakan supir Haji Sukman.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Ogah Cek Kesehatan di RSPAD dan Ngotot ke Singapura, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Izin
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Komnas HAM Tindaklanjuti Pengaduan soal Kesehatan Lukas Enembe, Sudah Koordinasi dengan KPK
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.