Lukas Enembe Ditangkap KPK
Ketua KPK Akui Hadapi Kendala Besar dalam Tangani Kasus Lukas Enembe, Singgung soal Kondisi di Papua
Ketua KPK Firli Bahuri akui alami kendala besar dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kendala yang dialami pihaknya dalam menangani kasus Lukas Enembe cukup besar.
Firli mengatakan mengatakan kendala tersebut bukan terkait penegakan hukumnya, melainkan dalam penyelesaian perkaranya.
Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Papua Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Proyek hingga CCTV

"Penanganan perkara Lukas Enembe kita memang menghadapi suatu kendala yang cukup besar," kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Firli mengatakan KPK ingin melakukan penegakan hukum yang profesional namun tetap ingin menjaga situasi di Papua teptap aman.
"Satu, penegakan hukum secara poporsional. Yang kedua, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin keselamatan jiwa seseorang. Karena sesungguhnya keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi salus populi suprema lex esto," ucap Firli.
"KPK juga sangat menjamin dan ingin menjaga Papua dalam keadaan aman, nyaman, dan damai," tegasnya.
"Karena sesungguhnya itu lah sejatinya penegakan hukum. Bukankah penegakan hukum tersebut adalah tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Periksa Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe, KPK Usut Perintah ke Singapura hingga Aliran Dana
Lebih lanjut, ia memastikan jika KPK terbebas dari segala kepentingan politik apapun dalam mengusut kasus tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Beredar Isu Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Itu Hoaks!
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.