ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Ketua KPK Akui Hadapi Kendala Besar dalam Tangani Kasus Lukas Enembe, Singgung soal Kondisi di Papua

Ketua KPK Firli Bahuri akui alami kendala besar dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - Ketua KPK Firli Bahuri akui alami kendala besar dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kendala yang dialami pihaknya dalam menangani kasus Lukas Enembe cukup besar.

Firli mengatakan mengatakan kendala tersebut bukan terkait penegakan hukumnya, melainkan dalam penyelesaian perkaranya.

Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Papua Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Proyek hingga CCTV

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Penanganan perkara Lukas Enembe kita memang menghadapi suatu kendala yang cukup besar," kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Firli mengatakan KPK ingin melakukan penegakan hukum yang profesional namun tetap ingin menjaga situasi di Papua teptap aman.

"Satu, penegakan hukum secara poporsional. Yang kedua, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin keselamatan jiwa seseorang. Karena sesungguhnya keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi salus populi suprema lex esto," ucap Firli.

"KPK juga sangat menjamin dan ingin menjaga Papua dalam keadaan aman, nyaman, dan damai," tegasnya.

"Karena sesungguhnya itu lah sejatinya penegakan hukum. Bukankah penegakan hukum tersebut adalah tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," jelasnya.

Baca juga: Periksa Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe, KPK Usut Perintah ke Singapura hingga Aliran Dana

Lebih lanjut, ia memastikan jika KPK terbebas dari segala kepentingan politik apapun dalam mengusut kasus tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: Beredar Isu Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Itu Hoaks!

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved