Hukum & Kriminal
Masih Ingat Luis Tutti? Residivis Curanmor Itu Terancam 5 Tahun Penjara: Diserahkan ke Jaksa
Penyerahan tersangka menyusul berkas perkara curanmor Luis Tutti telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi menyerahkan residivis curanmor, RT Alias Luis Tutti (40) ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, penyerahan tersangka menyusul berkas perkara curanmor Luis Tutti telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca juga: 3 Tersangka Curanmor dan Curas di Timika Masuk Bui, Wakapolres Mimika: Anak di Bawah Umur
"Dia (Luis Tutti) berkas perkara sudah lengkap, untuk itu kami serahkan guna proses selanjutnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura," kata AKP Oscar Fajar kepada wartawan di Jayapura, Selasa (7/3/2023) siang.
Oscar Fajar mengatakan, tersangka Luis Tutti diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 504 / XII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Heram, tanggal 6 Desember 2022.
"Kami serahkan tersangka bersama barang bukti motor Honda Beat Street milik korban bernama Novela," ujarnya.
Lebih lanjut kata Oscar, Luis Tutti ini merupakan pemain lama.
"Dimana ketika ditangkap oleh Tim Resmob Numbay beberapa waktu lalu, sebanyak 19 unit sepeda motor hasil perbuatan tindak pidana yang dilakukannya turut serta diamankan," terang Oscar.
Oscar Fajar menambahkan, atas perbuatannya, Luis Tutti oleh Penyidik disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.