ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

UPDATE Kasus Plt Bupati Mimika: Ribuan Massa Ancam Berlakukan Hukum Adat

Demikian, jika hukum pemerintahan tidak diindahkan, maka hukum adat yang bakal diterapkan

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak masyarakat saat melakukan prosesi adat di depan Kantor Kejari Mimika, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Ribuan massa pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, hingga kini masih menduduki Kantor Kejari Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/3/2023).

Mereka meminta proses kasus tersebut segera dihentikan.

Sebaliknya, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka massa mengancam akan memberlakukan hukum adat.

“Jika hukum pemerintahan tidak berlaku atau tidak diindahkan, maka hukum adat akan berlaku!” seru para demonstran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pendukung Johannes Rettob Geruduk Kejari Mimika, Ada Apa?

Prosesi adat suku Kamoro akhirnya telah dilakukan di halaman Kejari Mimika lantaran tuntutan pengentian kasus belum jelas.

"Kami lihat penataan pemerintahan mulai baik saat di pimpin Plt Bupati Mimika. Johannes adalah orang asli Mimika dan suku Kamoro, maka kami pantas membela, dia tidak salah melainkan disolimi oleh para oknum," kata Tokoh Perempuan Mathea Mamoyao saat menyampaikan aspirasinya.

Bebeapa pernyataan sikap dilontarkan pendemo bahwa, Kejati Papua dan Kejari Mimika segera menggentikan kasus ini.

Diketahui Johannes Rettob telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved