Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Lagi, BEM Uncen Minta Mendagri Copot Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
BEM Uncen juga menurunkan puluhan massa untuk mendukung penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (13/3/2023) sore.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih terus menyoroti kasus Korupsi Pengadaan Helikopter Senilai Rp 48,3 Miliar oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Tak hanya menyoroti lewat media, BEM Uncen juga menurunkan puluhan massa untuk mendukung penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (13/3/2023) sore.
Baca juga: POPULER - BEM Uncen Minta Kejati Papua Tangkap Johannes Rettob: Jangan Tebang Pilih!
Ketua BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura dalam proses hukum untuk Johannes Rettob.
"Pada intinya, kami turun ke Pengadilan untuk bersuara meminta Terdakwa segera ditahan," ujar Salmon Wantik kepada wartawan di Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.
Kata Wantik, tidak hanya meminta Jhohannes Rettob ditahan, pihaknya juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan statusnya dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.
"Hanya dua hal ini yang kami minta. Segera tahan, dan Mendagri copot dia dari Plt Bupati Mimika," bebernya.
Lanjut Wantik, Mahasiswa melihat dalam kasus ini ada upaya yang dilakukan terdakwa untuk melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami meminta untuk proses seperti itu segera dihentikan. Beliau sebagai pejabat negara harus tunduk kepada proses hukum yang sedang dijalani," ungkapnya.
Baca juga: GMKI Nilai Kasus Johannes Rettob Pernah di Periksa Medio 2018, Opinus Sogoneap: Tidak Perlu Diungkit
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dalam hal ini diwakili oleh Bagian Humas Thobias Benggian mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi baik massa yang kontra maupun yang pro.
"Terkait aksi-aksi di pengadilan baik yang kontra maupun pro terhadap Plt Bupati Mimika, kami PN Jayapura prinsipnya menerima aspirasi itu."
"Kami menampung dan akan menyalurkan sesuai proses di Pengadilan," sambungnya.
Kata Thobias, semua diserahkan pada proses penyelesaian perkara di Pengadilan.
"Apa yang diputuskan oleh Hakim dalam proses pemeriksaan itu kita harus junjung dan hargai," tandasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob
korupsi
BEM Uncen
Pengadilan Negeri Jayapura
Salmon Wantik
Thobias Benggian
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.