ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Lagi, BEM Uncen Minta Mendagri Copot Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

BEM Uncen juga menurunkan puluhan massa untuk mendukung penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (13/3/2023) sore.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura dalam proses hukum untuk Johannes Rettob. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih terus menyoroti kasus Korupsi Pengadaan Helikopter Senilai Rp 48,3 Miliar oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Tak hanya menyoroti lewat media, BEM Uncen juga menurunkan puluhan massa untuk mendukung penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (13/3/2023) sore.

Baca juga: POPULER - BEM Uncen Minta Kejati Papua Tangkap Johannes Rettob: Jangan Tebang Pilih!

Ketua BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura dalam proses hukum untuk Johannes Rettob.

"Pada intinya, kami turun ke Pengadilan untuk bersuara meminta Terdakwa segera ditahan," ujar Salmon Wantik kepada wartawan di Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.

Kata Wantik, tidak hanya meminta Jhohannes Rettob ditahan, pihaknya juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan statusnya dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

"Hanya dua hal ini yang kami minta. Segera tahan, dan Mendagri copot dia dari Plt Bupati Mimika," bebernya.

Lanjut Wantik, Mahasiswa melihat dalam kasus ini ada upaya yang dilakukan terdakwa untuk melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta untuk proses seperti itu segera dihentikan. Beliau sebagai pejabat negara harus tunduk kepada proses hukum yang sedang dijalani," ungkapnya.

Baca juga: GMKI Nilai Kasus Johannes Rettob Pernah di Periksa Medio 2018, Opinus Sogoneap: Tidak Perlu Diungkit

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dalam hal ini diwakili oleh Bagian Humas Thobias Benggian mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi baik massa yang kontra maupun yang pro.

"Terkait aksi-aksi di pengadilan baik yang kontra maupun pro terhadap Plt Bupati Mimika, kami PN Jayapura prinsipnya menerima aspirasi itu."

"Kami menampung dan akan menyalurkan sesuai proses di Pengadilan," sambungnya.

Kata Thobias, semua diserahkan pada proses penyelesaian perkara di Pengadilan.

"Apa yang diputuskan oleh Hakim dalam proses pemeriksaan itu kita harus junjung dan hargai," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved