ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

POPULER - BEM Uncen Minta Kejati Papua Tangkap Johannes Rettob: Jangan Tebang Pilih!

Kasus korupsi oleh Johannes Rettob dan Silvi yang merupakan kerabat dekat sangat merugikan negara, terkhusus masyarakat di Mimika.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Naufal Lanten
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – "Jangan tebang pilih dalam penanganan setiap kasus Korupsi di Papua. Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati."

Desakan ini disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, sebagai dukungan terhadap pengak hukum mengusut kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar.

BEM Uncen menilai, kasus korupsi oleh Johannes Rettob dan Silvi yang merupakan kerabat dekat sangat merugikan negara, terkhusus masyarakat di Mimika.

Baca juga: GMKI Nilai Kasus Johannes Rettob Pernah di Periksa Medio 2018, Opinus Sogoneap: Tidak Perlu Diungkit

“Kami mendesak Pengadilan Negeri Jayapura segera menolak semua permohonan terdakwa," kata Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, Senin (13/3/2023).

Salmon juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.

Apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara jujur, maka BEM Uncen menilai hukum terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif.

“Tuntutan kami ya itu (tangkap) mereka berdua. Masa pejabat Orang Asli Papua kalau tersangkut kasus korupsi itu diproses cepat."

"Namun, kalau pejabat Non Papua yang terjerat kasus, ibaratnya terlalu banyak putar-putar. Ingat, jangan ciptakan hukum yang Rasis dan Diskriminatif di Papua," lanjut Wantik.

Untuk itu, BEM Uncen minta hukum yang adil itu diterapkan ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua.

"Kami minta hukum harus adil, karena, bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan."

Baca juga: Duduki PN Jayapura, BEM Uncen Minta Johannes Rettob Ditahan

"Berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura namun sampai saat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty belum juga di tahan dan ditangkap,” sambung dia.

Senada, Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen Yanes Hisage, berharap agar penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua harus adil.

"Tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua. Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” lanjut Hisage.

Menurutnya, jika Plt Bupati Mimika tidak ditangkap ini bukti bahwa hukum Indonesia jelas-jelas menunjukkan sikap diskriminatif.

Mangkir Sidang Perdana

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved