Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
POPULER - BEM Uncen Minta Kejati Papua Tangkap Johannes Rettob: Jangan Tebang Pilih!
Kasus korupsi oleh Johannes Rettob dan Silvi yang merupakan kerabat dekat sangat merugikan negara, terkhusus masyarakat di Mimika.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – "Jangan tebang pilih dalam penanganan setiap kasus Korupsi di Papua. Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati."
Desakan ini disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, sebagai dukungan terhadap pengak hukum mengusut kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar.
BEM Uncen menilai, kasus korupsi oleh Johannes Rettob dan Silvi yang merupakan kerabat dekat sangat merugikan negara, terkhusus masyarakat di Mimika.
Baca juga: GMKI Nilai Kasus Johannes Rettob Pernah di Periksa Medio 2018, Opinus Sogoneap: Tidak Perlu Diungkit
“Kami mendesak Pengadilan Negeri Jayapura segera menolak semua permohonan terdakwa," kata Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, Senin (13/3/2023).
Salmon juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.
Apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara jujur, maka BEM Uncen menilai hukum terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif.
“Tuntutan kami ya itu (tangkap) mereka berdua. Masa pejabat Orang Asli Papua kalau tersangkut kasus korupsi itu diproses cepat."
"Namun, kalau pejabat Non Papua yang terjerat kasus, ibaratnya terlalu banyak putar-putar. Ingat, jangan ciptakan hukum yang Rasis dan Diskriminatif di Papua," lanjut Wantik.
Untuk itu, BEM Uncen minta hukum yang adil itu diterapkan ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua.
"Kami minta hukum harus adil, karena, bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan."
Baca juga: Duduki PN Jayapura, BEM Uncen Minta Johannes Rettob Ditahan
"Berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura namun sampai saat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty belum juga di tahan dan ditangkap,” sambung dia.
Senada, Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen Yanes Hisage, berharap agar penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua harus adil.
"Tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua. Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” lanjut Hisage.
Menurutnya, jika Plt Bupati Mimika tidak ditangkap ini bukti bahwa hukum Indonesia jelas-jelas menunjukkan sikap diskriminatif.
Mangkir Sidang Perdana
Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).
Kedua tersangka yang merupakan kerabat dekat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat serta helikopter yang merugikan negara Rp 43 miliar.
Baca juga: BEM Uncen Dukung Proses Hukum Johannes Rettob, Salmon Wantik: Segera Tangkap!
Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka pada 26 Januari 2023.
Namun, tersangka belum ditahan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan Kabupaten Mimika.
Mangkirnya Plt Bupati Mimika mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum.
Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.
Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apalagi, Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Gelar Pengadaan Pesawat hingga Akuisisi Perusahaan
Terbaru, terungkap modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.
Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.
"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. (*)
Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Plt Bupati Mimika
korupsi
BEM Uncen
Kejati Papua
Johannes Rettob
Silvi Herawati
Salmon Wantik
Pengadilan Negeri Jayapura
Yanes Hisage
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.