ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Mahasiswa Mimika Minta Publik Tak Terprovokasi Kasus Johannes Rettob: Biar Pengadilan yang Buktikan

Mahasiswa Mimika di Jayapura meminta publik tetap tenang dan tak terprovokasi kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob - Mahasiswa Mimika di Jayapura meminta publik tetap tenang dan tak terprovokasi kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mahasiswa Mimika di Jayapura meminta publik tetap tenang dan tak terpancing polemik kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Diketahui, Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Mimika.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter itu terjadi saat Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Baca juga: BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum

Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura mengimbau seluruh pihak mesti tenang hadapi kasus kasus korupsi yang menjerat Plt.Bupati Mimika Johhanes Rettob.
Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura mengimbau seluruh pihak mesti tenang hadapi kasus kasus korupsi yang menjerat Plt.Bupati Mimika Johhanes Rettob. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Masyarakat tetap tenang menghadapi situasi mengenai kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob," ujar Perwakilan Senior Mahasiswa Mimika, Mario Dimbau kepada Tribun-Papua.com, Rabu (15/3/2023) di Jayapura.

Mario menilai, kasus Johannes Rettob bisa menimbulkan konflik horizontal jika tak disikapi dengan baik.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.

"Kami lihat kasus ini bisa menimbulkan konflik, untuk itu kami imbau agar seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda tetap tenang," ujar Mario.

"Masyarakat jangan terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang nantinya dapat menimbulkan konflik perang suku," ujarnya.

Senada, Ketua Ikatan Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura, Djamon Sugumol menyerukan agar semua pihak menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang kini berjalan.

"Tidak boleh memihak pada pihak manapun. Kita minta agar semua berjalan sesuai prosedur hukum yang ada, jika memang terdakwa terbukti korupsi biarlah pengadilan yang buktikan," kata dia.

Baca juga: Jumlah Harta Johannes Rettob yang Terjerat Kasus Korupsi, Naik Hampir Rp 4 Miliar dalam 1 Tahun

Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah sidang perdana terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty gagal digelar karena keduanya tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Aguwani meminta Johannes Rettob dan Silvi Herawati menghormati proses hukum yang berjalan.

"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," ujarnya.

Aguwani menegaskan proses hukum yang berjalan adalah demi kepentingan mendapatkan keadilan.

"Bukan berarti kepentingan dari salah satu pihak. Tapi ini untuk kepentingan bersama, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum nantinya," kata Aguwani.

Ia pun mengingatkan terdakwa untuk hadir di sidang berikutnya agar tak dianggap menodai proses hukum.

Baca juga: Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum: Jangan Hanya Koar-koar di Media

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penahanan terhadap Johannes Rettob, dan Silvi Herawaty karena kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang. Namun, Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.

Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.

"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Johannes Rettob Mengaku Dizalimi

Di sisi lain, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut kasusnya sangat bernuansa politis.

Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Pernyataan ini, kata dia, pernah disampaikannya pula saat memimpin apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika.

Kala itu, Politikus PDP ini berkata ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.

Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua

Rettob mengatakan dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.

Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikan dirinya sebagai Bupati Mimika.

"Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita," ucapnya.

Rettob juga blak-blakan dirinya telah dizalimi dengan menggunakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, dari beberapa aksi demonstrasi telah menyatakan Wakil Bupati harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusul Bupati Eltinus Omaleng.

"Itu sudah dari awal karena memakai aparat hukum Kejaksaan untuk melakukan pendzaliman. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukum ya seharusnya enggak boleh diperalat," tukas Rettob.

"Kalau tidak diperalat tidak mungkin proses tanpa pemeriksaan saksi yang meringankan. Kalau seperti tadi apa tidak ada titipan, apa tidak ada sponsor," jelasnya.

Diketahui, proses hukum atas kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, terus diusut.

Kini, kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Selain menolak surat dakwaan Kejaksaan Negeri Mimika, kedua terdakwa malah tak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati pada 26 Januari 2023. 

(Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara)(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved