ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Mendagri Diminta Copot Johannes Rettob dari Jabatan Plt Bupati Mimika, Kok Bisa?

Persoalan dugaan korupsi yang melilit Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menjadi sorotan publik di Bumi Cenderawasih.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
BEM Uncen juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Johannes Retoob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Persoalan dugaan korupsi yang melilit Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menjadi sorotan publik di Bumi Cenderawasih.

Diketahui, Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.

Belakangan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jayapura untuk segera menindak tegas yang bersangkutan.

Baca juga: Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?

Bahkan, BEM Uncen juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Johannes Retoob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika.

"Hanya dua hal ini yang kami minta. Segera tahan, dan Mendagri copot dia dari Plt Bupati Mimika," kata Ketua BEM Uncen Salmon Wantik kepada wartawan, Senin (13/3/2023) di Jayapura.

Kata Salmon, pihaknya melihat dalam kasus ini ada upaya yang dilakukan terdakwa untuk melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta untuk proses seperti itu segera dihentikan. Beliau sebagai pejabat negara harus tunduk kepada proses hukum yang sedang dijalani," ungkapnya.

Baca juga: BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum

Hubungan dan Modus Tersangka

Terbaru, terungkap hubungan Johannes Rettob dengan Silvi Herawati di pusaran kasus korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.

"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Baca juga: Lagi, BEM Uncen Minta Mendagri Copot Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved