Pemkab Jayapura
Begini Penjelasan Pemkab Jayapura soal Edaran BKN Terkait Data Honorer di SPTJM
Menurut dia, BKN hanya memverifikasi apakah data yang bersangkutan benar-benar honor atau tidak.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Begini penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura soal tutupnya aplikasi Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan tenaga Honorer sesuai edaran BKN Nomor 2853/5-SI.01.01/SD/E.III/tertanggal 10 Maret 2023.
Kepada Tribun-Papua.com, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw mengatakan, soal aplikasi SPtJM sebenarnya itu tidak ada hubunganya dalam proses perjuangan tenaga honorer yang selama ini mereka lakukan.
"Semua data Honorer itu wajib dilaporkan yang dilakukan melalui aplikasi dan aplikasi ini sudah di tutup, dan itu bukan kesengajaan, maka itu kita akan melapor agar aplikasi ini bisa dibuka lagi, supaya data honorer dapat diupload ke kembali," jelas Timothius kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pemkab Jayapura Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional: Stunting dan Inflasi Jadi Perhatian
Baca juga: Rakerda Pemkab Jayapura, Triwarno Purnomo Ingatkan OPD soal Pelayanan Kemasyarakatan
Semua itu bisa dilakukan, sebab soal penetap honorer ada di Menpan, bukan di BKN.
Menurut dia, BKN hanya memverifikasi apakah data yang bersangkutan benar-benar honor atau tidak.
"Soal ini sudah masuk di Menpan. Kecuali prosesnya belum kita jalani boleh, baru bisa terancam," ujarnya.
Untuk itu lanjut dia, mereka akan terus mengupdate perkembangan status honorer agar tidak menjadi beban negara tetapi daerah
Diketahui, sebelumnya, BKN mendata ada 17 daerah yang saat ini data honorernya menyelesaikan proses pengisian SPTJM.
Akibatnya, per tanggal 10 Maret 2023, BKN mengeluarkan surat edaran ke 17 daerah untuk dapat menyerahkan SPTJM.
Dalam edaran tersebut, BKN menghimbau agar 17 daerah untuk dapat mengunggah sesuai jadwal terbaru yaitu 15-31 Maret 2023.
17 daerah tersebut, yakni:
1. Pemerintah Provinsi Papua
2. Pemerintah Kabupaten Jayapura
3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Buka Palang TPA Waibron, Bupati Jayapura: Tak Ada Istilah Salah Bayar |
![]() |
---|
Perusda Baniyau Jayapura Dibekukan, Belum Ada Pertanggungjawaban Anggaran |
![]() |
---|
79 Kasus HIV/AIDS di Puskesmas Sentani, Lima Ibu Hamil Dilaporkan Positif |
![]() |
---|
Pemkab Jayapura Bentuk KPA Cegah Penyebaran HIV/AIDS yang Terus Berlanjut |
![]() |
---|
500 Data P3K Kabupaten Jayapura Masih Diproses Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.