ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Begini Penjelasan Pemkab Jayapura soal Edaran BKN Terkait Data Honorer di SPTJM

Menurut dia, BKN hanya memverifikasi apakah data yang bersangkutan benar-benar honor atau tidak.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jayapura, Timothius Demetouw saat diwawancarai Tribun-Papua.com, terkait tutupnya aplikasi SPTJM untuk tenaga honorer. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Begini penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura soal tutupnya aplikasi Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan tenaga Honorer sesuai edaran BKN Nomor 2853/5-SI.01.01/SD/E.III/tertanggal 10 Maret 2023.

Kepada Tribun-Papua.com, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw mengatakan, soal aplikasi SPtJM sebenarnya itu tidak ada hubunganya dalam proses perjuangan tenaga honorer yang selama ini mereka lakukan.

"Semua data Honorer itu wajib dilaporkan yang dilakukan melalui aplikasi dan aplikasi ini sudah di tutup, dan itu bukan kesengajaan, maka itu kita akan melapor agar aplikasi ini bisa dibuka lagi, supaya data honorer dapat diupload ke kembali," jelas Timothius kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Pemkab Jayapura Evaluasi Pelaksanaan Program Prioritas Nasional: Stunting dan Inflasi Jadi Perhatian

Baca juga: Rakerda Pemkab Jayapura, Triwarno Purnomo Ingatkan OPD soal Pelayanan Kemasyarakatan

Semua itu bisa dilakukan, sebab soal penetap honorer ada di Menpan, bukan di BKN.

Menurut dia, BKN hanya memverifikasi apakah data yang bersangkutan benar-benar honor atau tidak.

"Soal ini sudah masuk di Menpan. Kecuali prosesnya belum kita jalani boleh, baru bisa terancam," ujarnya.

Untuk itu lanjut dia, mereka akan terus mengupdate perkembangan status honorer agar tidak menjadi beban negara tetapi daerah

Diketahui, sebelumnya, BKN mendata ada 17 daerah yang saat ini data honorernya menyelesaikan proses pengisian SPTJM.

Akibatnya, per tanggal 10 Maret 2023, BKN mengeluarkan surat edaran ke  17 daerah untuk dapat menyerahkan SPTJM.

Dalam edaran tersebut, BKN menghimbau agar 17 daerah untuk dapat mengunggah sesuai jadwal terbaru yaitu 15-31 Maret 2023.

17 daerah tersebut, yakni:

1. Pemerintah Provinsi Papua

2. Pemerintah Kabupaten Jayapura

3. Pemerintah  Kabupaten Kepulauan Yapen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved