ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe: Tunggu Saja Dalam Waktu Dekat

KPK usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - KPK usut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe tinggal menunggu waktu. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusut dugaan TPPU Lukas Enembe.

"Untuk TPPU-nya LE (Lukas Enembe) sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lukas Enembe, kata KPK, diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Adapun temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada Senin (20/3/2023) lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

Baca juga: Mogok Minum Obat 2 Hari, Lukas Enembe Disebut KPK Tak Pernah Keluhkan Kesehatannya ke Petugas Rutan

Dalam proses penyidikan ini pula KPK telah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.

Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved