Sidang Praperadilan Lukas Enembe
DITUNDA Sepekan Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK, Kuasa Hukum: Ini Sungguh Aneh!
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun protes atas permintaan KPK yang mengulur waktu persidangan terlalu lama.
TRIBUN-PAPUA.COM – Sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditunda sepekan.
Seharusnya, gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL digelar hari ini, namun KPK sebagai pihak termohon mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama 3 pekan.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun protes atas permintaan KPK yang mengulur waktu persidangan terlalu lama.
Baca juga: Suap Lukas Enembe Rp 35 M, Rijatono Laka Ternyata Timses Lukas di 2018 hingga Dapat Proyek Rp 110 M
"Terkait dengan permohonan KPK, menurut kami KPK ini kan suatu lembaga yang sangat kuat kalau KPK meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi, administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh," kata Petrus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Petrus menjelaskan, penolakan terhadap permohonan KPK didasari atas beberapa pertimbangan. Misalnya, libur nasional perayaan Idulfitri yang akan digelar sejak 19 April 2023.
Jika ditunda 3 pekan maka sidang ini akan digelar setelah lebaran. Sementara, waktu penahanan Lukas Enembe oleh KPK bakal segera berakhir.
"Maka itu kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari," kata Petrus.
Atas keberatan tersebut, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo pun mengabulkan permohonan KPK hanya satu pekan.
Sidang gugatan Lukas Enembe terhadap KPK bakal kembali digelar pada Senin (17/4/2023) pekan depan.
"Baik ya, kita tunda seminggu, tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," kata hakim Hendra seraya mengetuk palu sidang.
Baca juga: TERUNGKAP! Rijatono Lakka Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Gubernur Diminta Intervensi Kadis PUPR
Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) lalu ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Gubernur nonaktif Papua ini juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Tribun-Papua.com
Sidang Praperadilan Lukas Enembe
Lukas Enembe
praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Petrus Bala Pattyona
PN Jakarta Selatan
Hendra Utama Sutardodo
Rijatono Lakka
Nelayan Tradisional Biak Kirim 16 Ton Ikan Beku ke Jakarta |
![]() |
---|
Telkomsel Papua Siapkan Kompensasi Usai Pemulihan SKKL 3 Provinsi |
![]() |
---|
Daftar 11 Tuntutan KNPB dalam Aksi Demo di Jayapura Hari Ini |
![]() |
---|
Gelar Demo di Jayapura, KNPB Minta Pemerintah Hentikan Investasi yang Rugikan Masyarakat Papua |
![]() |
---|
Demo di Jayapura, Polda Papua Terjunkan 4 Peleton Pasukan Dalmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.