Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo
Vonis Ferdy Sambo cs di Tingkat Awal
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Baca juga: Hakim Sebut Sejak Awal Sambo Berniat Bunuh Brigadir J: Richard Dipanggil untuk Wujudkan Kehendaknya
Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J
Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap agar banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo cs akan digelar pada hari ini, Rabu (12/4/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Sementara pihak keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J menaruh harapan yang besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat MA, Ferdy Sambo Batal Divonis Mati |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini 9 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sigap Amankan Bharada E setelah Pembacaan Vonis, LPSK Akui Antisipasi Adanya Penysusup |
![]() |
---|
Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.