ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 

"Saksi Cuk Putranto tanpa dibekali surat tugas dan prosedur dia menaruh (dekoder CCTV) di bagasi mobilnya, bukan diserahkan (ke penyidik) untuk dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan Vonis Istri Sambo

Vonis Ferdy Sambo cs di Tingkat Awal

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Baca juga: Hakim Sebut Sejak Awal Sambo Berniat Bunuh Brigadir J: Richard Dipanggil untuk Wujudkan Kehendaknya

Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J

Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap agar banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo cs akan digelar pada hari ini, Rabu (12/4/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Sementara pihak keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J menaruh harapan yang besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved