Papua Terkini
Kejati Papua Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 3,5 Miliar
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 3,5 miliar.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 3,5 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Senin (24/6/2023) di Jayapura.
Witono mengatakan, uang senilai Rp 3,5 miliar itu sudah dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejati Papua: Momentum Tingkatkan Kinerja!
"Uang tersebut kami sudah kembali ke kas daerah provinsi Papua pada 13 Juni 2023 lalu," ujarnya.
Tangani 10 Perkara Korupsi
Witono menjelaskan, selain pengembalian uang negara, bidang Pidsus juga kini telah menangani 10 perkara korupsi.
"Tujuh dalam penyelidikan, tiga kasus tahap penyidikan," katanya.
Disinggung soal kasus besar yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua saat ini, dikatakan Witono, ada tiga kasus yang kini dalam penyelidikan Pidsus.
Witono menuturkan, salah satu dari tiga kasus itu, terkait talud Beton di Merauke.
"Pembanguna talud di Merauke. Dimana perkara itu sedang dikebut oleh pidsus," ungkapnya.
Ia menambahkan, talud tersebut diduga pembangunan tidak prosedural dan ada indikasi kerugian negara didalamnya. (*)
| Menhut Minta Maaf ke Masyarakat Papua soal Polemik Mahkota Cenderawasih Usai Dihubungi Wamendagri |
|
|---|
| MRP Temui Gubernur Papua, Bahas Insiden Pembakaran Mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA |
|
|---|
| Aryoko Rumaropen Buka Pelatihan Pendamping Koperasi Desa dan Kelurahan se-Papua |
|
|---|
| Mahasiswa Teluk Bintuni Desak Pemerintah Cari Solusi Pemulangan Pengungsi dari Moskona Utara |
|
|---|
| Kantor BBKSDA Papua Dipalang, Warga dan Tokoh Adat Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.