ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kejati Papua Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 3,5 Miliar

Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 3,5 miliar.

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelematkan uang negara senilai Rp 3,5 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Senin (24/6/2023) di Jayapura.

Witono mengatakan, uang senilai Rp 3,5 miliar itu sudah dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejati Papua: Momentum Tingkatkan Kinerja!

"Uang tersebut kami sudah kembali ke kas daerah provinsi Papua pada 13 Juni 2023 lalu," ujarnya.

 

Tangani 10 Perkara Korupsi

Witono menjelaskan, selain pengembalian uang negara, bidang Pidsus juga kini telah menangani 10 perkara korupsi.

 

 

"Tujuh dalam penyelidikan, tiga kasus tahap penyidikan," katanya.

Disinggung soal kasus besar yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Papua saat ini, dikatakan Witono, ada tiga kasus yang kini dalam penyelidikan Pidsus.

Witono menuturkan, salah satu dari tiga kasus itu, terkait talud Beton di Merauke.

"Pembanguna talud di Merauke. Dimana perkara itu sedang dikebut oleh pidsus," ungkapnya.

Ia menambahkan, talud tersebut diduga pembangunan tidak prosedural dan ada indikasi kerugian negara didalamnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved