Tak Pindahkan Lukas Enembe ke Tempat Khusus meski Diprotes Tahanan Lain, Ini yang Dilakukan KPK
KPK menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus meski diprotes oleh sejumlah tahanan lain.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih meski keberadaannya sempat diprotes oleh sejumlah tahanan lain.
Diketahui, 20 tahanan mengeluhkan perilaku tak higenis Lukas Enembe di rutan.
Para tahanan tersebut merasa keberadaan Lukas Enembe yang ditahan dalam kondisi sakit, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya kesehatan pada mereka.
Baca juga: Reaksi Hakim saat Saksi Sebut Lukas Enembe Gemar Berjudi hingga Puluhan Miliar tapi Sering Kalah

KPK sendiri sempat membahas perlu tidaknya memindahkan Lukas Enembe dari Rutan Merah Putih.
Terbaru, KPK memutuskan untuk tidak memindahkan penahanan Lukas Enembe ke tempat khusus.
"Penahanannya tetap, di Rutan KPK tidak kami pindahkan," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Ali menyebut keputusan itu didapat setelah pihaknya menggelar rapat bersama pihak pengelola Rutan.
KPK, kata Ali, memutuskan tetap menggunakan pendekatan persuasif terhadap Lukas Enembe.
Ia mengklaim, berkat pendekatan persuasif itu, Lukas Enembe bersedia diperiksa dokter KPK dan mau mengkonsumsi kembali obat dari RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: MAKI Sebut Kelakuan Lukas Enembe di Rutan Hanya Trik agar Jadi Tahanan Kota, Pengacara Bereaksi
Lukas Enembe juga disebut bersedia menjaga kebersihan dirinya agar tak mengganggu tahanan lainnya di Rutan.
"Kemudian menjaga kebersihan dirinya sehingga tidak menganggu para tahanan yang lain," ujar Ali.
Selain itu, kata Ali, KPK juga telah berdiskusi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sempat berkunjung memeriksa kelayakan Rutan Merah Putih KPK.
KPK memastikan, pengelolaan rutan lembaga antirasuah sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur dalam hukum. Hak-hak para tersangka juga diperhatikan oleh penyidik.
"Hak kesehatan, makan, minum dan sebagainya," kata Ali.
Sebelumnya, tahanan di Rutan Merah Putih (MP) KPK mengeluhkan tabiat Lukas Enembe yang mengompol hingga meludah di berbagai tempat.
Keluhan mereka dituangkan dalam surat bersama yang melampirkan tanda tangan 20 tahanan, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Baca juga: Bantah BAP Saksi dengan Nada Tinggi di Persidangan, Lukas Enembe: Saya Tidak Pernah Main Judi
Dalam surat yang ditandatangani terdakwa dugaan suap pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 John Irfan Kenway, mereka mengungkapkan kondisi Lukas Enembe yang tidak higienis.
Di antaranya, Lukas kencing di celana, di tempat tidur, dan kursi ruang bersama. Kemudian, meludah ke lantai maupun tempat lain di mana dia berada.
Selanjutnya, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing karena tidak diganti.
Menurut Irfan, para tahanan sudah pusing oleh persoalan mereka masing-masing sehingga tidak bisa terus membantu Lukas Enembe membersihkan diri dan kamarnya.
“Izinkan kami untuk sibuk dengan persoalan kami masing-masing yang sudah sangat berat kami rasakan dan tidak lagi diganggu perasaan bersalah oleh karena kami merasa membiarkan Bapak Lukas Enembe dengan segala keterbatasannya,” tulis Irfan dalam suratnya.
Baca juga: Klaim Dirinya Kerja Paling Jujur di Papua, Lukas Enembe: Saya Tak Pernah Terima Gratifikasi
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, tudingan bahwa kliennya berperilaku jorok itu berlebihan.
Ia mengeklaim, sejak Lukas Enembe masih menjabat Bupati Puncak Jaya hingga menjadi gubernur, kliennya merupakan pribadi yang menjaga kebersihan.
"Soal kebersihan, saya menyaksikan sendiri, di rumah negara, rumah pribadinya, bersih. Jadi istilah jorok itu sebenarnya salah itu, terlalu hiperbola itu," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) malam.
Pengacara Bantah Tingkah Lukas Enembe di Rutan Hanya Trik
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga perilaku tak higenis Lukas hanya trik agar yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit (RS) atau menjadi tahanan kota.
Petrus menyebut pernyataan Boyamin Saiman merupakan tuduhan semata.
Baca juga: 20 Tahanan Keluhkan Keberadaan Lukas Enembe di Rutan, Ini Respons KPK
"Trik dari siapa? Itukan tuduhan karena kalau trik kita membangun komunikasi dengan para tahanan untuk membuat surat," kata Petrus ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Petrus mengklaim pihaknya tak mengenal 20 tahanan yang menulis surat keluhan terkait kondisi Lukas Enembe.
"Kami mengajukan permohonan tapi teman-teman di rutan tidak menerima keadaan Pak Lukas. Sekarang kita serahkan kepada pengadilan atau KPK mau bersikap seperti apa? Tahanan kota atau dibantarkan," kata Petrus.
Petrus pun mengungkap kondisi kliennya selama berada di ruang tahanan KPK.
"Tetapi kondisi Pak Lukas itu, maaf ya di tahanan KPK ada ruang tengah yang menurut mereka bisa duduk bersama, nonton bersama. Tapi kalau ruang tengah itu Pak Lukas suruh duduk maaf-maaf saja ada bau tidak baik," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetap Tahan Lukas Enembe di Rutan Merah Putih meski Diprotes Tahanan Lain dan di Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut Kebiasaan Jorok Lukas Enembe Sebagai Trik, Kuasa Hukum: Itu Tuduhan
Boaz Solossa : Tidak Ada yang Boleh Ambil dari Rumah Kita |
![]() |
---|
Persipura Bungkam PSIS Semarang 2-0 Usai Pemain Lebih Berani Ambil Risiko |
![]() |
---|
Persipura Jayapura Tekuk PSIS Semarang 2-0, Tancapkan Tuah di Stadion Lukas Enembe Papua |
![]() |
---|
Sporter BDC Optimis Persipura Bangkit, Ajak Masyarakat Padati Stadion Lukas Enembe |
![]() |
---|
Ini Modus Dua ASN Nabire Saat Mencuri Uang Negara Hingga Ditangkap Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.