ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

SETOP Rampas dan Caplok Tanah Adat Suku Kamoro-Mimika Wee

Forum Peduli Mimika Wee tegaskan terhadap para oknum perampas hak ulayat stop melakukan perampasan dan pencaplokan tanah adat suku Kamoro-Mimika Wee.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Forum Peduli Mimika Wee tegaskan terhadap para oknum perampas hak ulayat stop melakukan perampasan dan pencaplokan tanah adat suku Kamoro-Mimika Wee. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Forum Peduli Mimika Wee tegaskan terhadap para oknum perampas hak ulayat stop melakukan perampasan dan pencaplokan tanah adat suku Kamoro-Mimika Wee.

Hal ini ditegaskan Forum Peduli Mimika Wee dikarenakan beberapa hari belakangan ada informasi beredar ada oknum yang memasang patok tapal batas di tanah hak ulayat suku Kamoro.

Tanah tersebut berada di Jalan Poros SP 5 yang dicap sebagai hak ulayat suku Amungme.

Baca juga: Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bayar Tanah Adat yang Digunakan Bandara Sentani Jayapura

Adanya informasi tersebut membuat Forum Peduli Mimika Wee terdiri dari Muh Nurman S Karupukaro, Refael Taurekeau, Fredi Kemaku dan Ronny Nakiaya bersama sejumlah tokoh suku Kamoro angkat bicara.

Tokoh suku Kamoro, Fredi Kemaku mengatakan, suku Kamoro memiliki wilayah adat terbentang dari Potowayburu hingga Nakai dengan batas dari Mile 50 hingga pesisir pantai dan laut.

 

 

Pemetaan wilayah adat ini berdasarkan hasil kajian oleh antropolog asal Belanda karena adanya jejak melekat dengan Suku Kamoro.

"Jadi dataran rendah dari Mile 50 hingga pantai bahkan Kota Timika itu merupakan wilayah adat suku Kamoro, oleh karena itu tidak boleh ada suku lain yang mengklaim," ungkap Fredi Kemaku kepada Tribun-Papua.com saat konferensi pers di Hotel Grand Tembaga, Minggu (13/8/2023).

Ia mengatakan, hak ulayat tanah tidak boleh dicatut atau ada yang mengklaim bahwa itu adalah hak mereka walaupun sudah beralih kepemilikan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Bandara Sentani, 55 Hektare Tanah Adat Dirampas?

"Hak ulayat tetap melekat sehingga tanah yang berada di Jalan Poros SP 5 tetap di hak ayat masyarakat adat suku Kamoro karena masih di dataran rendah. Ingat itu bukan gunung," tuturnya.

Ia menyebut apa yang dilakukan suku Amungme itu sudah menyalahi aturan tentang kepemilikan hak ulayat.

"Jangan patok-patok batas sembarangan karena wilayah itu masih hak ulayat suku Kamoro," tegasnya.

Sementara, Ronny Nakiaya mengatakan, peta wilayah adat Belanda itu Kabupaten Mimika suku Kamoro itu masuk dalam wilayah adat Bomberai dan batas gunung merupakan wilayah adat Meepago.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved