Pemilu 2024
Peluang OAP untuk Jadi Anggota DPR Papua di 2024 Bakal Sangat Minim, Ini Penyebapnya!
Politisi senior Papua, Paskalis Kosai mengatakan, peluang orang asli papua (OAP) menjadi Anggota DPR Pemilu 2024 sangat minim.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Politisi senior Papua, Paskalis Kossay mengatakan, peluang orang asli papua (OAP) menjadi Anggota DPR Pemilu 2024 sangat minim.
Berkaca dari hasil Pemilu 2019, kata Kosai, ada 14 Kabupaten dan Kota menjadi minoritas dalam komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten dan Kota.
Ia merincikan, dari Pilkada lalu, ke-14 Kabupaten/Kota adalah:
Baca juga: Frans Pekey: Pemkot Jayapura Anggarkan Rp 100 Miliar untuk Pilkada 2024
- Kabupaten Sarmi, dari jumlah 20 kursi, OAP 7 orang, dan non OAP 13 orang.
- Kabupaten Boven Digoel, dari 20 kursi, OAP 6 orang dan non OAP 14 orang.
- Kabupaten Asmat, dari 25 kursi, OAP 11 orang dan non OAP 14 orang.
- Kabupaten Mimika, dari 35 kursi, OAP 17 orang dan non OAP 18 orang.
- Kabupaten FakFak, dari 20 kursi, OAP 8 orang dan non OAP 12 orang.
- Kabupaten Raja Ampat, dari 20 kursi, OAP 9 orang dan non OAP 11 orang.
- Kota Sorong, dari 30 kursi, OAP 6 orang dan non OAP 24 orang.
- Kabupaten Teluk Wondama, dari 20 kursi, OAP 11 orang dan non OAP 14 orang.
- Kabupaten Merauke, dari 30 kursi, OAP 3 orang dan non OAP 27 orang.
- Kabupaten Sorong Selatan, dari 20 kursi, OAP 3 orang dan non OAP 17 orang.
- Kabupaten Sorong, dari 25 kursi, OAP 7 orang dan non OAP 18 orang.
Baca juga: Wamendagri: Jika Pj Gubernur Ingin Maju di Pilkada 2024, Harus Mengundurkan Diri dari Jauh Hari!
- Kota Jayapura, dari 40 kursi, OAP 13 orang dan non OAP 27 orang.
- Kabupaten Keerom, dari 20 kursi, OAP 7 orang dan non OAP 13 orang.
- Kabupaten Jayapura, dari 25 kursi, OAP 7 orang dan non OAP 18 orang.
Ia mengatakan, inilah data Rekapitulasi perbandingan perolehan kursi antara OAP dan non OAP hasil Pemilu 2019.
"Dari hasil perolehan kursi Pemilu 2019 ini jelas menunjukan ada trend penurunan jumlah OAP dalam perolehan kursi DPRD pada Kabupaten dan Kota yang jumlah pemilihnya heterogen," kata Kossay kepada Tribun-Papua.com melalui pesan WhatsAppnya, Kamis, (02/11/2023).
Baca juga: KPU Minta Rp 69 Miliar untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura, Pemkab Belum Setujui
Hal ini menurut Kossay, menarik untuk dicermati faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi adanya kecenderungan penurunan perolehan kursi legislatif bagi orang asli papua.
"Faktor pertama, adalah jumlah orang asli papua semakin minoritas, sehingga berkorelasi lurus pada penurunan perolehan suara calon anggota legislatif daerah," ujarnya.
Faktor kedua, kata mantan anggota DPR RI itu, bahwa status sosial ekonomi turut mempengaruhi minimnya perolehan suara bagi calon anggota legislatif orang asli Papua.
"Dari aspek ekonomi, pada umumnya OAP hidup dalam kategori ekonomi konsumtif, sementara politik jaman sekarang dibutuhkan biaya besar," katanya.
Selain itu, faktor ketiga, kata Kossay, intervensi penguasa lokal dan penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, faktor intervensi penguasa kadang terlalu kuat mempengaruhi keputusan penyelenggara Pemilu dalam penentuan perolehan kursi partai politik maupun seorang caleg.
"Penyelenggara mudah menggonta-ganti atau mengalihkan perolehan suara sesuai deal-deal politik dengan penguasa lokal di daerah," jelasnya.
"Cara-cara begini jelas, posisi caleg orang asli Papua lemah. Caleg yang dekat dengan penguasa lokal, pasti diperhitungkan mendapat posisi di DPRD," sabungnya.
Baca juga: Abisai Rollo: Anggaran Pilkada 2024 Kota Jayapura Belum Dibahas di DPRD
Faktor-faktor sebagaimana tersebut diatas ini, secara langsung maupun tidak langsung mengeleminasi eksistensi posisi politik orang asli Papua dilembaga legislatif.
"Kehadiran orang asli Papua di lembaga legistatif semakin tersisih, sehingga warnah legislatif lebih dominan dikuasai oleh orang non asli Papua," tukasnya.
Kondisi tersebut, kata politisi senior dari partai Golkar itu bahwa memberikan kesan yang kurang berimbang dengan konteks hak-hak dasar kesulungan orang asli Papua sebagaimana diamanatkan dalam Otonomi Khusus Papua.
"Otsus Papua memberikan ruang dan kewenangan khusus bagi orang asli papua untuk mengurus dan mengatur kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat papua," pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Pemilu 2024
Orang Asli Papua (OAP)
DPR Papua
Calon Anggota Legislatif
Paskalis Kossay
KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
![]() |
---|
Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
![]() |
---|
Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
![]() |
---|
KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.