ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pileg 2024

Tingkatkan Hak Dasar Politik OAP di Pileg 2024, Paskalis Kosai: Negara Perlu Intervensi Positif

Hal itu terbukti dalam rekrutmen seorang politikus, lebih khusus di kursi legislatif, di mana Paskalis melihat peluang OAP semakin kecil.

|
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Politisi Papua, Paskalis Kosai. 

Laporan wartawan, Tribun-Papua.com Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Politisi Papua, Paskalis Kosai menyayangkan hingga kini hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) yang diakomordir dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) belum sepenuhnya diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen.

Hal itu terbukti dalam rekrutmen seorang politikus, lebih khusus di kursi legislatif, di mana Paskalis melihat peluang OAP semakin kecil.

Baca juga: Peluang OAP untuk Jadi Anggota DPR Papua di 2024 Bakal Sangat Minim, Ini Penyebapnya!

Padahal, kata dia, seharusnya komposisi perolehan kursi legislatif hasil Pileg 2019 itu,  menjadi pelajaran berharga untuk melihat peluang perolehan kursi legislatif dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Memang UU Otsus Jilid II telah mengatur tentang Sistem Pengangkatan Anggota DPRK sebanyak 3/4 dari jumlah kursi DPRD, namun tidak bisa dinafikan bahwa amanat Otsus harus mengutamakan hak OAP dalam memperoleh setiap kesempatan termasuk perioritas mendapatkan kursi legislatif bagi OAP,” ungkap Paskalis kepada Tribun-Papua.com melalui pesan Whatsappnya, Kamis (2/11/2023).

Menurut politisi asal Papua Pegunungan itu, ada kekuatiran bahwa hasil Pileg 2019 sepertinya bakal terulang di 2024 mendatang. 

“Karena itu perlu adanya langkah-langkah dan kebijakan yang sifatnya intervensi dan proteksi terhadap hak dasar politik bagi OAP,” pinta Paskalis.

Diungkapkan Paskalis, Badan Pengarah Otsus (BP3OKP ) yang diketuai Wakil Presiden RI, selain mengawal dan mengevaluasi program pembangunan Otsus, juga bisa melakukan hal yang sama terhadap hasil perolehan kursi legislatif di daerah dari Pemilu 2019.

Alasannya, pemerintah perlu mengintervensi positif sebagai penghormatan hak dasar politik OAP, sebelum pelaksanaan Pileg 2024.

"Komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota mestinya lebih dominan OAP. Ini menujukan eksistensi OAP dalam sistem pemerintahan negara dan sekaligus menjukan pengutan integritas wilayah dalam NKRI,” tampaknya.

Baca juga: Soroti Adanya Diskriminasi Terhadap Pengusaha OAP, Jhon Gobai: Perlu Proteksi Khusus

Lebih gamblang kata Paskalis, dampak positif bagi negara cukup besar sehingga melalui Badan Pengarah Otsus, negara harus memiliki konsep yang jelas bagaimana meminimalisir dominasi non OAP dalam perebutan kursi legislatif di daerah.

“Selain itu juga bagaimana diperbesar jumlah OAP memperoleh kursi DPR daerah. Semoga ada solusi yang segera dihadirkan," harapnya. (*).

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved